Komparatif Lulus Verifikasi Faktual Dewan Pers

Komparatif ferivikasi faktual
Data di portal Dewan Pers tentang keberhasilan Komparatif.ID sebagai media terverifikasi faktual. Foto: Screenshoot.
Komparatif.ID, Banda AcehKomparatif.ID dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan faktual dari Dewan Pers. Dengan terbitnya hasil tersebut, maka sejak Selasa (26/11/2024) Komparatif.ID telah menjadi media massa yang bersertifikat profesional yang diakui oleh negara melalui Dewan Pers.

Baca: Otoritas Agama dan Kepemimpinan Perempuan

Pemimpin Redaksi Komparatif.ID Muhajir Juli, menyebutkan keberhasilan media online ini meraih predikat sebagai surat kabar bersertifikat faktual dari Dewan Pers, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, baik dari manajemen perusahaan PT Media Komparatif Indonesia dan redaksi komparatif.ID.

“Alhamdulillah, dalam usia menuju tiga tahun PT Media Komparatif Indonesia telah mendapatkan pengakuan penting dari negara melalui Dewan Pers. Mendapatkan sertifikat sebagai media yang terverifikasi faktual merupakan bukti bahwa jajaran perusahaan dan redaksi benar-benar fokus membesarkan lembaga penyiaran swasta ini,” sebut Muhajir Juli yang sejak 2017 telah mendapatkan sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers.

Muhajir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menjadi sahabat dan mitra bisnis media yang ia pimpin.

Direktur Utama PT Media Komparatif Indonesia, Mutia Dewi, menyambut bahagia raihan yang didapatkan. Sertifikat sebagai media yang telah memenuhi segala persyaratan menjadi profesional, tidak diraih simsalabim.

Perseroan terbatas yang ia pimpin didirikan di tengah pandemi Covid-19, saat dunia usaha sedang merayap demi mempertahankan diri dari berbagai gempuran.

“Saat orang lain berhemat, kami justru bertekad mengambil bagian dalam industri media massa,” kata Mutia Dewi.

Sebagai perseroan yang menyelenggarakan jasa sektor informasi dan publikasi, Komparatif akan tetap menjadi sahabat semua orang, dalam rangka menjalankan amanat dan fungsi seperti yang ditugaskan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here