Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemerintah telah merancang, dan akan menerapkan enam langkah strategis membatasi dan mengeliminasi praktik perjudian ilegal di dunia maya.
Tidak hanya melalui tindakan represif, Kementerian Kominfo juga akan mengedepankan kampanye penyadaran kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online.
Hal tersebut ia sampaikan pada Indonesia Public Relations Summit 2024 yang diadakan di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Langkah-langkah yang tengah diproses oleh Kementerian Kominfo ini antara lain mencakup penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, pemblokiran layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang kerap digunakan untuk mengakses situs judi.
Lalu penguatan kebijakan pemutusan akses oleh Network Access Provider (NAP), serta pemberian peringatan dan instruksi kepada platform digital untuk mengendalikan aktivitas di Domain Name System (DNS) yang menjadi celah bagi praktik judi online.
Salah satu langkah yang cukup signifikan adalah rencana pembatasan transfer pulsa maksimal sebesar Rp1 juta per hari, dengan pengecualian bagi agen pulsa.
Selain itu, Kominfo juga akan melakukan audit ketat terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Menkominfo Budi Arie mengatakan penerbitan Inpres ini akan menjadi landasan hukum penanganan aplikasi dan situs yang digunakan untuk judi online. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, ia menilai perjudian digital sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.
Untuk mengantisipasi dampak negatif yang lebih luas, Satgas Pemberantasan Judi Online juga sedang merancang tindakan preventif, salah satunya dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terdeteksi mengakses situs judi.
“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ungkapnya.
Langkah tegas lain yang disampaikan adalah pemutusan akses VPN gratis yang seringkali digunakan untuk menghindari pemblokiran situs judi. Budi Arie menjelaskan tindakan ini diambil demi melindungi para pengguna internet dari risiko penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya yang rentan terjadi melalui penggunaan VPN gratis.
Ia juga menambahkan kebijakan pemutusan akses oleh NAP dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina juga sedang diperkuat, mengingat negara-negara tersebut kerap menjadi sumber aktivitas perjudian online.
Baca juga: Kominfo Siapkan Media Center & Infrastruktur Telekomunikasi PON 2024
Selain itu, Kominfo saat ini tengah dalam proses penerbitan Surat Edaran yang akan membatasi transfer pulsa harian, serta memperketat pengawasan terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk kegiatan judi online.
Bahkan, Budi Arie menyebut Kominfo telah bertindak tegas dengan memutus akses 32 situs yang diketahui menggunakan pulsa untuk aktivitas judi. Jika PSE tidak mematuhi perintah untuk menindaklanjuti pemutusan akses, maka tanda daftar mereka akan dicabut.
Budi Arie juga menyampaikan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online telah menunjukkan hasil yang positif dan terarah. Salah satu indikator keberhasilan ini adalah penurunan laju transaksi judi online.
Ia mengungkapkan pihaknya telah meminta dukungan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk secara ketat mengawasi sistem pembayaran yang kerap digunakan dalam aktivitas judi online.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Kominfo juga meluncurkan kampanye “Bersama Stop Judi Online”. Kampanye ini dilakukan melalui berbagai media, mulai dari iklan layanan masyarakat di media luar ruang di kantor-kantor kementerian, lembaga pemerintah daerah, hingga media massa yang mudah diakses masyarakat.
Pesan yang disampaikan dalam kampanye ini menekankan bahwa judi online adalah bentuk penipuan, dengan skenario yang kerap menjebak rakyat kecil dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal.
Sebagai bagian dari kampanye tersebut, Kementerian Kominfo juga telah meluncurkan portal edukasi dengan alamat https://s.id/bersamastopjudol. Portal ini didesain sebagai pusat informasi dan aksi bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pemberantasan judi online.
Beberapa fitur utama yang tersedia di portal ini antara lain Hotline khusus untuk melaporkan aktivitas judi online, akses Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet informatif, video edukasi, serta materi kampanye lainnya. Portal ini juga menyediakan ruang diskusi bagi masyarakat untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam melawan praktik judi online.