Sejak Juli 2023, Kominfo Klaim Hapus 3 Juta Konten Judi Online

Sejak Juli 2023, Kominfo Klaim Hapus 3 Juta Konten Judi Online Ilustrasi. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Ilustrasi. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut telah menghapus (take down) akses terhadap 2.945.150 konten judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Menteri Kominfo Budi Arie di kantornya, Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).

Budi Arie juga menambahkan dalam kurun waktu yang sama, Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital atau e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Tidak hanya itu, Kominfo juga mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank yang terindikasi terlibat dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“(Pengajuan pemblokiran rekening) sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” lanjutnya.

Budi Arie menjelaskan upaya ini sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. Selain itu, sebanyak 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman di situs pemerintahan telah ditangani oleh Kominfo dalam periode yang sama.

Baca juga: Melawan Judi Online dan Narkoba, Siapa Berani?

Budi Arie juga memberikan peringatan kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok harus kooperatif dan mendukung upaya pemerintah, jika tidak, mereka terancam didenda hingga Rp500 juta per konten yang melanggar.

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas dia.

Budi Arie itu juga menjelaskan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk memastikan keberhasilan pemberantasan judi online, Budi Arie juga menegaskan akan mencabut izin pengelola layanan jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif.

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” pungkas Budi Arie.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here