Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring, Jumat (9/8/2024).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan 21 PJP tersebut diduga memfasilitasi transaksi perjudian daring.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” terang Budi Arie di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Sebanyak 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang terdaftar di Kominfo kini berada dalam pengawasan ketat, menyusul temuan adanya indikasi kuat keterlibatan layanan mereka dalam aktivitas ilegal ini.
Surat tersebut menginstruksikan agar mereka segera melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap sistem elektronik yang mereka operasikan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk perjudian atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa adanya laporan audit, maka Kominfo tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kominfo Rancang 6 Strategi Jitu Redam Penyebaran Judi Online
Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo akan mengambil langkah tegas, termasuk mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari perusahaan yang terbukti melanggar.
Hal berakibat perusahaan yang bersangkutan tidak akan lagi diizinkan beroperasi di Indonesia. Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PJP, termasuk memutuskan tindakan apa yang perlu diambil jika ditemukan adanya penyalahgunaan.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi Arie.
Daftar PJP yang diawasi meliputi berbagai perusahaan, mulai dari bank perkreditan rakyat hingga penyedia layanan pembayaran digital. Beberapa di antaranya termasuk BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta dengan produk Loket Bank Jogja, Anadana Kode Nontunai dengan Mony Uang Elektronik, hingga E2Pay Global Utama yang mengoperasikan beberapa sistem pembayaran seperti E2Pay dan PT E2Pay Global Utama.
Perusahaan lain seperti Bimasakti Multi Sinergi juga memiliki banyak sistem elektronik yang terdaftar, seperti Winpay, Cijpay, Paykaltimtara, dan berbagai sistem pembayaran lainnya yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Kominfo juga mencatat bahwa perusahaan besar seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki layanan Internet Banking Web Bank BRI, serta Airpay Internasional Indonesia dengan produk ShopeePay, juga masuk dalam daftar yang diawasi.
Berikut 21 perusahaan penyedia jasa pembayaran dan 42 nama sistem elektronik yang diperingatkan Kominfo
1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Loket Bank Jogja
2. Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
3. Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronic
4. Sahabat Kirim Digital – Easylink
5. Sahabat Kirim Digital – Ayolinx
6. Sinar Merak Santoso Syariah – SMS Pay
7. Inacash Lentera Teknologi – Inacash
8. Solusi Pembayaran Nasional – Spnpay
9. Kreigan Digital Wesel – Nextrans
10. Nusapay Solusi Indonesia – Nusapay
11. Sunrate Commercial Services – Sunrate
12. Bank Nano Syariah – Aira Mobile
13. Kiriman Dana Pandai – Kyrim
14. Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
15. Arash Digital Rekadana – Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia (Internet Banking Web Bank BRI)
17. E2pay Global Utama – E2pay Global Utama
18. Bimasakti Multi Sinergi – Binapayment
19. Bimasakti Multi Sinergi – Cijpay
20. Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara
21. Bimasakti Multi Sinergi – Keris
22. Bimasakti Multi Sinergi – Coopay
23. Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay
24. Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay
25. E2pay Global Utama – Pt E2pay Global Utama
26. E2pay Global Utama -E2pay
27. Bimasakti Multi Sinergi -Ekapay
28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha – Bank Eka Internet Banking
29. Gpay Digital Asia – Gaja
30. Inti Dunia Sukses – Mitra I.Saku
31. Visi Jaya Indonesia – Eidupay
32. Bimasakti Multi Sinergi – Bds Pay
33. Bimasakti Multi Sinergi – Abaf Pay
34. Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay
35. Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay
36. Bimasakti Multi Sinergi – Jombang Kita
37. Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay
38. Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay
39. Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay
40. Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay
41. Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay
42. Airpay International Indonesia – Shopeepay