KIP Bireuen: Gugatan Murdani-Muhaimin Cacat Formil

KIP Bireuen: Gugatan Murdani-Muhaimin Cacat Formil Rekrutmen PPK dan PPS Transparan dan Sesuai Aturan
Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi bersama kuasa hukum KIP Bireuen Asman Siagian pada sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Youtube MK.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menegaskan gugatan pasangan calon Murdani-Muhaimin cacat formil karena permohon penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Kuasa hukum KIP Bireuen Asman Siagian mengatakan berdasarkan data penduduk Bireuen, gugatan Murdani-Muhaimin tidak memenuhi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

“(Selisih suara) di atas 1,5 persen” kata Asman kepada Hakim Saldi Isra pada sidang perkara PHPU Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Asman mengatakan petitum dan posita tidak memiliki korelasi karena posita tidak disertakan suara yang benar yang seharusnya jadi alasan dasar pokok permohonan.

“Di petitum seharusnya dimintakan suara yang benar, (sementara) di posita tidak disampaikan yang menjadi alasan dasar pokok permohonan,” lanjut Asman.

Baca jugaUnggul Jauh, Mukhlis-Razuardi Menang di Pilkada Bireuen

Selain itu, KIP Bireuen menegaskan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan secara terbuka dan transparan.

KIP Bireuen mengatakan tuduhan Murdani-Muhaimin tidak memiliki bukti. “Tidak ada temuan dari Bawaslu atau laporan masyarakat (terkait) proses rekrutmen yang menguntungkan salah satu paslon,” terang Asman.

Lalu terkait uji baca Al-Quran calon kepala daerah, KIP Bireuen menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan tes tersebut harus menggunakan pengeras suara. Meski begitu, KIP Bireuen menyebut proses lalu diulang kembali berdasarkan kesepatakan bersama dan berakhir damai.

“Pemohon (Murdani-Muhaimin) dalam dalilnya mengatakan uji baca al-quran merugikan pemohon, padahal dalam petunjuk teknis KIP Aceh tidak ada keharusan (tes dilakukan) memakai pengeras suara,” lanjutnya.

Pada sidang di MK, KIP Bireuen juga menyertakan surat pernyataan dari moderator yang menolak tegas tuduhan Murdani-Muhaimin yang menyebut dirinya mengubah pilihan soal untuk salah satu pasangan calon.

KIP Bireuen juga memastikan moderator dan seluruh yang terlibat pada debat publik merupakan pihak profesional yang tidak memiliki kaitan apapun dengan semua paslon.

Berdasarkan fakta tersebut, Asman meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Murdani-Muhaimin, serta menetapkan keputusan KIP Bireuen tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2 November 2024 tetap berlaku.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Independen Pemilihan Bireuen tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2024,” pungkas Asman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here