Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memulai proses perekrutan sebanyak 149.316 orang petugas Pilkada/badan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, mengungkapkan perekrutan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 pada tanggal 4 April 2024.
“Perekrutan ini kita lakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 tanggal 4 April 2024,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Jumat (19/4/2024).
Ia menambahkan pembentukan badan Ad Hoc Pilkada Aceh 2024 melibatkan penyelenggara tingkat kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS), panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Jumlah penyelenggara Pilkada 2024 yang akan direkrut oleh KIP kabupaten/kota di Aceh adalah sebagai berikut: 1.450 orang PPK tersebar di 290 kecamatan, 19.497 orang PPS tersebar di 5.499 desa/gampong, 16.046 orang PPDP tersebar di seluruh Aceh, dan 112.322 orang KPPS yang akan bertugas di 16.046 tempat pemungutan suara di 6.499 desa/gampong di Aceh.
Baca juga: Untuk Pilkada Bireuen 2024, PA Masih Wait and See
Agusni mengatakan proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Ia berharap agar proses rekrutmen dan seleksi dapat berjalan dengan baik seperti pada perekrutan untuk Pemilu 2024 yang lalu.
KIP Aceh menegaskan bahwa proses perekrutan Ad Hoc tersebut akan dilakukan sesuai regulasi dan hasil rapat koordinasi nasional di Jakarta pada tanggal 17-19 April, secara terbuka menggunakan aplikasi SIAKBA.
Dasar hukum perekrutan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Agusni menambahkan bahwa petugas PPK dan PPS akan melaksanakan tugas selama delapan bulan sejak resmi direkrut, sedangkan PPDP dan KPPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan.
Terkait dengan honorarium petugas, akan disesuaikan dengan petunjuk teknis dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dengan harapan angkanya bisa serupa dengan Pemilu 2024.
“Terkait dengan honorarium petugas disesuaikan petunjuk teknis dan PKPU dan diharapkan angkanya bisa serupa Pemilu 2024,” pungkas Wakil Ketua KIP Aceh itu.