Komparatif.ID, Meureudu— Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), keuchik gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kontributor CNN, Ismed.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Fauzi menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan transparan dan adil, dengan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Baca juga: KKJ Aceh Kecam Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” Fauzi pada Selasa (27/1/2025).
Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.
Sebelumnya, Keuchik Cot Seutui, IS, diduga melakukan penganiayaan terhadap kontributor CNN Indonesia TV, Ismed, usai yang ikut meliput inspeksi mendadak Kadis Kesehatan Pidie Jaya Eddy Azwar, ke Polindes Cot Seutui.
Menurut Keuchik Is, berita yang dibuat oleh kontributor CNN tersebut tendensius, tidak sesuai fakta, dan terlalu melebih-lebihkan.
Sementara kontributor CNN TV Ismail mengatakan dirinya membuat karya jurnalistik sesuai dengan fakta. Tidak ada yang ditambah maupun dikurangi.