Ketua BKAD Peusangan Dijemput Kejari ke Rumahnya!

Ketua BKAD Peusangan
Ketua BKAD Peusangan berinisial S (baju merah) dijemput paksa oleh tim Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bimtek ke Jawa Timur dan Bali. Foto: HO for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Bireuen–Ketua BKAD Peusangan berinisial S, Kamis (19/12/2024) dijemput tim Kejaksaan Bireuen ke rumahnya di Peusangan.

Pria hitam manis tersebut dijemput paksa karena mengabaikan panggilan jaksa, yang sedang memeriksa kasus dugaan penyalahgunaan dana pada kegiatan studi banding Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya.

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi,M.H, menerangkan S harus dijemput ke kediamannya dan diperiksa karena tidak memenuhi panggilan jaksa saat dipanggil pada peneriksaan yang dilakukan Kamis (19/12/2024). Tindakan S masuk kategori tidak kooperatif.

Baca: Dugaan Korupsi Dana Studi Banding BKAD Peusangan Raya Masuk Penyidikan

“Tadi tim menjemput ke kediamannya, dan sekarang sudah di Kantor Kejari Bireuen. Saat ini yang beraangkutan sedang diperiksa. Langkah ini harus kami tempuh karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” terangnya.

Munawal juga menjelaskan, tersiar kabar bila S akan melarikan diri. Informasi tersebut kian santer disampaikan sejumlah keuchik, karena Ketua BKAD Peusangan itu, tak hadir pada pemeriksaan kali ini.

Karena ada indikasi akan melarikan diri, tim Kejaksaan Negeri Bireuen menjemput yang bersangkutan ke rumahnya. Saat tim jaksa tiba, anak yang bersangkutan memberitahu bila ayahnya tidak di rumah.

Tim jaksa tidak percaya. Setelah menunggu sekian lama, akhirnya S keluar. Ia pun dibawa ke Cot Gapu.

Pada hari yang sama, selain menjemput dan menahan Ketua BKAD Peusangan, Kejari Bireuen juga memeriksa 30 keuchik di Peusangan yang terlibat dalam bimtek desa ke Jawa Timur dan Bali. Pemeriksaan itu dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen.

Munawal menerangkan, para keuchik diminta mempertanggung jawankan dana desa yang digunakan Rp17.800.000 yang dipergunakan untuk ikut bimtek ke luar Sumatra.

“Tiap-tiap keuchik diminta menjelaskan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut. Tiap desa Rp17.800.000,” katanya.

Tim pemeriksa terdiri dari penyidik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Sebelumnya, pada 8 November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menaikkan status penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana pada kegiatan studi banding Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya ke tahap penyidikan.

Kegiatan yang melibatkan kunjungan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Penglipuran di Provinsi Bali ini diduga melanggar hukum, dengan potensi merugikan keuangan negara.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, menjelaskan studi banding yang menelan anggaran sebesar Rp1.089.900.000 tersebut dilakukan oleh BKAD Peusangan Raya dengan dukungan Kecamatan Peusangan.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang disinyalir merugikan keuangan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here