Ketua BKAD Jeunieb Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri

Ketua BKAD Jeunieb Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri
Ketua BKAD Jeunie saat diamankan penyidik Kejari Bireuen usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana SPP PNPM Mandiri. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menetapkan AI, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeunieb, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan periode 2019-2023.

Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, (30/12/2024) usai penyidik mengantongi dua alat bukti. Penahanan Ketua BKAD Jeunieb itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024.

Kajari Bireuen Munawal Hadi mengungkapkan kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa yang diadakan pada 24 Juni 2019 lalu.

Dalam musyawarah tersebut, Ketua BKAD Jeunieb mengambil keputusan mencairkan dana SPP kepada sejumlah individu, meskipun kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok perempuan dari rumah tangga miskin (RTM) justru disalurkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota keluarga AI sendiri, termasuk suami, anak, dan perangkat desa lainnya.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan kelompok perempuan malah dipakai untuk kepentingan pribadi pihak lain,” terang Munawal.

Baca juga: Ketua BKAD Peusangan Dijemput Kejari ke Rumahnya!

Munawal Hadi menyebut AI memanfaatkan posisinya untuk mengendalikan sepenuhnya proses pencairan dana. Setiap pemohon diwajibkan memperoleh rekomendasi langsung dari AI sebelum proposal pinjaman diproses lebih lanjut.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 856.369.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tertanggal 26 November 2024.

Munawal Hadi mengatakan tindakan Ketua BKAD Jeunieb itu melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Selain itu, untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, Kejaksaan Negeri Bireuen memutuskan untuk menahan Ketua BKAD Jeunieb berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Bireuen guna mendukung kelancaran proses hukum lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here