Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut Tito, pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan digabungkan dengan mereka yang perkaranya dihentikan oleh MK setelah pembacaan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan jadwal pelantikan ini terjadi setelah MK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025, yang mengatur jadwal pembacaan putusan dismissal lebih cepat dari yang direncanakan.
Awalnya, MK berencana membacakan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, tetapi jadwal tersebut dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang berlanjut ke tahap selanjutnya. Bagi daerah yang sengketanya dihentikan, proses pelantikan kepala daerahnya bisa segera dilakukan.
Baca juga: Temui Wamendagri, Ketua DPRA Bahas Pelantikan Gubernur
Tito menjelaskan MK memiliki batas waktu hingga 11 Maret 2025 untuk membacakan seluruh putusan perkara pilkada, sementara salinan putusan harus diserahkan paling lambat pada 13 Maret 2025.
Dengan adanya percepatan putusan dismissal, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa agar pelaksanaannya lebih efisien.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui rencana penundaan ini dan meminta agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara bersamaan demi efektivitas dan efisiensi.
Untuk menentukan jadwal pelantikan yang baru, Tito mengatakan pemerintah akan menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) mendatang di Gedung DPR.
Tito menegaskan keputusan final mengenai tanggal pelantikan masih bergantung pada proses lanjutan yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.
Setelah putusan dismissal dibacakan, KPU akan menetapkan hasilnya, kemudian KPU daerah akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum pelantikan dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, pelantikan dijadwalkan bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK. Namun, dengan adanya perubahan jadwal putusan dismissal, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan pelantikan agar tidak dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, pelantikan bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan tetap menunggu hasil putusan akhir dari sidang perselisihan.
Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta pemerintah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan pelantikan, termasuk kemungkinan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebagai landasan hukum.