Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

pasar valuta asing (Valas) Menteri Keuangan Sri Mulyani ppn 12 persen
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu.

Komparatif.ID, Jakarta—Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, dalam aku  instagram-nya pada Selasa malam (31/12/2024).

Sri Mulyani mengatakan penarapan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku  atas barang dan jasa yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm) seperti private jet, kapal pesiar, yath, dan lain-lain.

Baca: 2024 Tahun yang Buruk, Horor di Tahun 2025?

“PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini telah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah yang nilainya telah diatur di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023,” sebut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, penyampaian Presiden Ri Prabowo Subianto, untuk barang dan jasa yang selama ini terkena pajak 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap 11 persen,” terangnya.

Adapun barang dan jasa yang selama ini tidak sama sekali membayar PPN, tetap tidak mengalami kenaikan. Artinya PPN-nya tetap nol persen. Barang-barang tersebut yang berhubungan dengan makanan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya.

Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan yang lain, padi-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

PPN tetap nol untuk tiket kereta api, tiket bnadara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyebarangan, penggunaan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, layanan kesehatan medis pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan asuransi kerugian, asuransi jiwa,

Adapun barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen yaitu kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen yaitu helicopter, pesawat udara dan kendaran udara lainnya seperti private jet. Dan kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum kapal pesiar, kapal eksekusi, yath, itulah yang kena. Sudah itu saja. dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here