Kemenkeu Siapkan Bantuan Rp3,7 T Untuk Sektor Perumahan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, Ph.D. Foto: Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, Ph.D. Foto: Kementerian Keuangan.

Komparatif.ID, Jakarta— Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan terobosan kebijakan diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang memiliki efek pengganda besar.

Dalam keterangan resminya, Febrio menegaskan dukungan fiskal khususnya untuk sektor perumahan menjadi fokus utama pemerintah.

Pemerintah Indonesia berencana memberikan dukungan kepada sektor perumahan, termasuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

Diperkirakan total dukungan ini mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong sektor perumahan, menciptakan multiplier effect yang besar, dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini merupakan respon Pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan III 2023 yang melambat menjadi 4,94 persen, dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai 5,17 persen.

Faktor penyebab meliputi menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa, yang dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika dan Eropa.

Baca juga: Usulan Anggaran Tambahan PON Aceh 2024 Ditolak Kemenkeu

Kondisi ini memberikan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, nilai tukar rupiah, dan berpotensi melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang dirilis pemerintah pada triwulan IV Tahun 2023. Kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun juga akan diteruskan untuk tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain harga jual maksimal Rp5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, serta penyerahan fisik rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga memperluas akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan, mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Nilai bantuan ini mencapai Rp4 juta per rumah dan diharapkan dapat membantu MBR memperoleh rumah yang layak huni. BBA diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Pada bulan November hingga Desember 2023, BBA diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024, akan diberikan kepada 220 ribu unit,” ungkap Febrio, Jumat (1/11/2023).

Pemerintah juga memberikan dukungan kepada masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama 2 bulan, yaitu November dan Desember 2023. Proses pemberian bantuan RST ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here