Komparatif.ID, Banda Aceh—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (12/5/2022) telah menahan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kuala Gieging, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2018.
Kasi Penkum kejati Aceh Ali Rasab Lubis,S.H, dalam siaran persnya, Jumat (13/5/2022) menerangkan ketiga tersangka telah diserahkan oleh penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus kejati Aceh kepada Rutan Kelas IIB Kajhu Aceh Besar, dan Penahanan Kota Banda Aceh.
Ali Rasab Lubis menyebutkan, kelima orang tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 mei 2022,” sebut Ali Rasab.
Kelima orang yang ditahan yaitu Ir. Fajri, M.T. selaku PA, Ir. Johnheri Ferdian, M.T. selaku KPA, Kurniawan, S.T, MSi, M.T. selaku PPTK, Saifuddin selaku pelaksana, dan Ramli Mahmud selaku konsultan.
Lebih lanjut Ali Akbar menjelaskan, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) tersebut Jaksa Penuntut Umum telah meneliti terhadap tersangka dan juga meneliti barang bukti, dan semua dinyatakan sesuai dan lengkap.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang Tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota Banda Aceh,” katanya.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.