Kejari Pidie Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro

Kejari Pidie Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Kajari Pidie Suhendra. Foto: Komparatif.ID/Harmadi.
Kajari Pidie Suhendra. Foto: Komparatif.ID/Harmadi.

Komparatif.ID, Sigli— Kejari Pidie menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli.

Kedua tersangka, yaitu Direktur PDAM berinisial R dan Kepala Bagian Teknik/Operasi berinisial AG, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pembelian bahan kimia untuk proses penjernihan air, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

“Kami telah menetapkan Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro berinisial R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG sebagai tersangka,” ujar Kajari Pidie Suhendra pada konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

Suhendra mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan atas penggunaan anggaran sejak 2020 hingga 2023. Total dana yang dikelola dalam periode tersebut mencapai Rp4 miliar.

Setelah melalui penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, khususnya dalam pengadaan bahan kimia seperti kaporit dan tawas. Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Baca jugaTidak Kantongi Bukti Korupsi Jokowi, Ini Penjelasan OCCRP

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka R dan AG tidak ditahan Kejari Pidie. Keputusan tersebut diambil karena keduanya dianggap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kajari Pidie menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Suhendra juga menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Kasus korupsi ini tidak hanya mencuri perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena dampaknya terhadap pelayanan air bersih di Kabupaten Pidie.

Gangguan pada pengadaan bahan kimia yang diperlukan untuk penjernihan air diperkirakan memengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat setempat.

Suhendra menjelaskan jumlah kerugian negara sebesar sebesar Rp1.626.124.512 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari Inspektorat Aceh dengan nomor 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 25 November 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here