Komparatif.ID, Bireuen— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, Kamis (8/8/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, JPU menuntut ketiga terdakwa SH (26), MI (34), dan NA (33) dengan hukuman mati setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada 22 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Baca juga: 3 Nelayan Simpang Mamplam Penyeludup Sabu-sabu Diserahkan ke Kejari Bireuen
Sebelumnya, tiga nelayan Simpang Mamplam, Bireuen, diserahkan penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (11/6/2024). 3 nelayan Simpang Mamplam tersebut merupakan tersangka kurir sabu-sabu.
tiga nelayan Simpang Mamplam yang menjadi tersangka kurir sabu-sabu berjenis kelamin laki-laki yaitu NA bin Abubakar (33), beralamat di Dusun Keude, Gampong Curee Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam.
Selanjutnya MI bin M. Yusuf (34) dan SH bin Lukmanul Hakim (26). Keduanya warga Gampong Peuneulet Baroh, Simpang Mamplam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Abdi Fikri, S.H menjelaskan, NA dan SH ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024 di perairan Peudada, Bireuen. Dari keduanya polisi memperoleh sabu-sabu sebanyak 40 kilogram. Satu unit boat jenis oskadon, satu unit mesin boat, dua unit telepon genggam, dan satu unit GPS.
Usai menangkap NA dan SH, tim Mabes Polri pada hari yang sama, selanjutnya meringkus MI di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam. MI diringkus Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat. Dari tangan MI polisi menyita dua unit telepon genggam.
Dalam perkara tersebut, MI merupakan orang yang merekrut NA dan SH, yang kemudian ditugaskan menjemput sabu-sabu ke perairan Thailand, dan selanjutnya diselundupkan ke Aceh.
Abdi mengatakan, pihak Kejari Bireuen menerima barang bukti sabu-sabu dengan berat 34,3946 gram dari total 40 Kilogram.
“Sisanya telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri pada tahap I. Penyerahan para tersangka kepada kami, merupakan proses penyidikan tahap II,” kata Abdi, Selasa (11/6/2024).