Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam

Kejari Bireuen tetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana simpan pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Gandapura. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kejari Bireuen menetapkan dua tersangka kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyelewengan dana simpan pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2019-2023, yang telah didalami sejak Juli 2023 lalu.

Dua tersangka berinisial SM (39) ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun 2019 -2022. Dan seorang wanita berinisial F (41) ketua kelompok Udep Sare Desa Lapang Barat, Gandapura resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/10/2023).

ini bermula dari dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri yang telah digulirkan sejak tahun 2009 hingga 2014 dengan total mencapai 2.601.000.000 rupiah. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.

Namun, sejak tahun 2015 hingga 2023, dana tersebut tidak lagi dialokasikan karena program PNPM Mandiri Perdesaan telah berakhir.]

Baca juga: Kejari Bireuen Musnahkan 2,8 Kg Sabu & 100 Telepon Genggam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi menjelaskan selama periode 2015-2023, dana SPP yang masih ada dan sedang beredar tidak digunakan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini melibatkan pemberian dana SPP kepada individu, meskipun aturan melarang pemberian pinjaman kepada individu. Selain itu, verifikasi usulan SPP tidak dilakukan sesuai dengan fakta di lapangan.

Munawal Hadi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana SPP diberikan kepada peminjam yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. SPP justru diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan individu, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan.

Penggunaan dana SPP juga tidak sesuai dengan tujuan awalnya, karena digunakan oleh pihak lain, seperti saudara, anak, tetangga, atau suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Menurut Munawal, tersangka SM, yang merupakan Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen pada tahun 2019-2022, bersama saksi YA, Ketua BKAD, telah menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Kejadian ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BPN Berikan Award Kepada Kejari Bireuen

Kejari Bireuen: Kerugian Negara Capai Rp1,6 M

Tersangka SM dan saksi YA mencairkan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura dan Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh Camat Gandapura. Hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penyidik juga menemukan tersangka F, selaku tim verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare, menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota empat kelompok perempuan dan tidak menyetorkan dana tersebut kepada pihak UPK. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Auditor Inspektorat Aceh kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.165.157.000. Tersangka SM dan tersangka F, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya, SM saat ini ditahan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Sementara F menjadi tahanan kota karena memiliki anak yang masih menyusui.

Munawal Hadi juga mengungkapkan penyidik Kejari Bireuen masih dapat menetapkan tersangka lainnya jika ada bukti baru yang muncul dalam perkembangan kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here