Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi meluncurkan Klinik Pelayanan Hukum Gratis sebagai langkah konkret untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Kabupaten Bireuen, Senin (20/1/2025).
Program yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, ini merupakan respons atas tingginya permasalahan hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa dan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan.
Dengan hadirnya klinik ini, masyarakat Bireuen kini memiliki akses langsung untuk berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara secara profesional dan tanpa biaya.
Fasilitas ini dirancang untuk memberikan solusi terbaik bagi berbagai persoalan hukum yang dihadapi, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Munawal Hadi menegaskan pihak organisasi perangkat daerah maupun perangkat desa tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan ini. Klinik tersebut diharapkan menjadi ruang konsultasi hukum yang efektif, terutama dalam mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang kerap muncul.
Baca juga: Kejari Bireuen Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024
Pelayanan ini juga sejalan dengan tugas utama Jaksa Pengacara Negara dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum yang melibatkan institusi negara, pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Masalah-masalah yang dapat dikonsultasikan di klinik ini mencakup berbagai aspek, seperti persoalan pertanahan, utang piutang, hukum waris, pernikahan, perceraian, pembubaran perusahaan, hingga isu pidana, pengelolaan dana desa, serta dana eks PNPM Mandiri Pedesaan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan panduan hukum yang tepat tanpa harus khawatir mengenai biaya.