Kejari Bireuen Akan Tindak Pendamping Desa yang Nakal

Kajari Bireuen: Pendamping Desa Harus Miliki Integritas Kajari Bireuen Munawal Hadi. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Kajari Bireuen Munawal Hadi. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi menekankan pentingnya pendamping desa menjaga integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pendampingan desa.

Hal tersebut ia sampaikan pada Penerangan Hukum terkait Tugas dan Fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen, Selasa (14/5/2024).

Kajari Bireuen menegaskan kepada sekitar 226 PD yang hadir bahwa Kejaksaan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas apabila menemukan pendamping desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan benar.

Ia menekankan sikap acuh tak acuh terhadap kesejahteraan desa tidak akan ditoleransi dan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut, Kejaksaan akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pendamping desa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkontribusi positif terhadap pembangunan desa.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Uang Mualem Diserahkan ke Kejaksaan

Munawal Hadi menyampaikan Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pendampingan di 12 desa dalam program Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan desa di Bireuen.

Lebih lanjut, ia menekankan peran PD harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No. 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Dengan mematuhi regulasi ini, para pendamping desa diharapkan dapat menghindari tindak pidana korupsi dan tidak berperan sebagai inisiator dalam praktik-praktik korupsi.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana, Ir. Mukhtar Abda, M.Si., Koordinator LSM MaTA Aceh, Alfian, serta para Tenaga Ahli dan Pendamping Desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here