Kejagung Pastikan Tak Ada Lagi Sisa Minyak Hasil Korupsi, Pertamax Aman

Kejagung Pastikan Tak Ada Lagi Sisa Minyak Hasil Korupsi, Pertamax Aman Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Tribun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Tribun.

Komparatif.ID, Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak perlu khawatir kualitas bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina yang beredar di pasaran meski kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tengah diusut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan BBM hasil dugaan korupsi sudah tidak lagi beredar karena kasus tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

“Masyarakat tidak perlu risau, tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (1/3/2025).

Harli menyebut minyak yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi adalah barang yang sudah habis terpakai dan tidak akan ditemukan lagi di pasaran. 

Terlebih, PT Pertamina telah memastikan BBM yang beredar saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Dengan demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak cemas terhadap kualitas BBM yang mereka gunakan saat ini.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 sampai 2023. Artinya perbuatan ini sudah selesai. Minyak itu barang habis pakai. Artinya minyak yang dua tahun itu tidak akan ada lagi saat sekarang,” lanjutnya.

Baca jugaBPH Migas Tolak Permintaan Gubernur Aceh Soal Pencabutan Barcode BBM

Kasus korupsi tata kelola minyak yang sedang diusut Kejagung menyeret sembilan tersangka, termasuk enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta. 

Beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, dan YF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Lalu VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International berinisial AP, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa MKAN, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim DW, serta PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera YRJ.

Terbaru, Kejagung menahan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Skandal ini tidak main-main, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun per tahun. Kerugian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ekspor minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, hingga kerugian akibat impor BBM yang mencapai Rp9 triliun. 

Selain itu, ada juga dampak besar dari pemberian kompensasi dan subsidi BBM pada tahun 2023 yang masing-masing mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here