Kasus RS Regional Aceh Tengah Masih P-19

Kasus RS Regional Aceh tengah
Polisi telah tiga kali menyerahkan berkas kasus RS Regional Aceh Tengah. Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy (Jumat (1/3/2024) mengatakan mereka komit menuntaskan kasus tersebut. Foto: Dok. Polda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Kasus runtuhnya ruang lobby RS Regional Aceh Tengah pada akhir 2022, hingga kini belum selesai ditangani. Kasus ambruknya lobby RS Regional Aceh Tengah telah tiga kali bolak-balik berkas dari Polda Aceh ke Kejati.Pun demikian pihak Polda Aceh mengatakan akan terus berusaha melengkapi P-19 dari jaksa.

Dalam keterangan persnya, Jumat (1/3/2024) Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kasus ambruknya RS Regional Aceh Tengah telah tiga kali mengirimkan berkas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Berkas kasus tersebut pertama kali dikirimkan pada 18 September 2023. Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka lima orang yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Pada kali pertama, penyidik Polda Aceh diminta menghadirkan tiga orang ahli supaya dapat dilakukan audiensi demi memenuhi P-19.

Baca: Polda Geledah Dinkes Aceh Tengah Terkait Ambruknya RS Regional 

Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan ke polisi setelah menyerahan untuk kedua kalinya pada 29 November 2023.

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti permintaan P-19 dari jaksa tersebut dengan kembali menghadirkan ahli dan disepakati untuk pemenuhan P-19, sehingga dilakukan pengiriman berkas ketiga 6 Februari 2024, tetapi lagi-lagi P-19 dari jaksa.

Meski telah tiga kali harus bolak-balik memperbaiki berkas dan tetap berstatus P-19, polisi tidak patah arang. Mereka berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp1.174.551.284.

“Intinya Polda Aceh komit menuntaskan kasus tersebut alias P-21. Bila berkasnya telah lengkap, segera dapat disidangkan,” kata Winardy.

Apa yang menyebabkan kasus tersebut telah mengalami tiga kali P-19? Winardy mengatakan terkait ambruknya RS Regional Aceh Tengah, terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dan polisi terkait hasil perhitungan ahli teknik. Masih dibutuhkan singkronisasi antara kedua intitusi tersebut supaya kasus itu segera dibawa ke meja hijau.

Lobby RS Regional Aceh Tengah Dibangun Rp7,3 Miliar

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penyelidikan pertama kali setelah ambruknya bagian depan RS Regional Aceh Tengah pada akhir 2022. Rumah sakit tersebut berada di Blang Bebangka, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Pada tahap awal polisi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Penggeledahan dilakukan oleh tim unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu.

Saat itu polisi mencari bukti administrasi lain, demi melengkapi dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam, serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Hasil temuan polisi, ambruknya RS Regional Aceh tengah terjadi pada bagian yang dibangun tahun 2011 dengan anggaran Rp7,3 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Sumber anggaran tersebut berasal dari APBK Aceh Tengah dan APBA.

Hasil temuan polisi, ambruknya bangunan tersebut karena terjadinya pengurangan kualitas pembangunan dari spek yang telah ditetapkan. Selain itu juga diakibatkan oleh kesalahan pembuatan struktur bangunan.

Spek yang dikurangi, seperti pengurangan kualitas besi. Seharusnya menggunakan besi kualitas A, tapi yang digunakan justru kualitasnya di bawah standar. Dengan tambahan beban di atasnya, menyebabkan struktur bangunan tidak kuat. Akhirnya bangunan tersebut ambruk.

Untuk pemeriksaan kualitas bangunan, polisi menghadirkan ahli dari Politeknik Lhokseumawe dan Universitas Syiah Kuala.

Sedangkan kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kepala BPKP Perwakilan Aceh Supriyadi pada 13 Oktober 2023 telah turun ke lokasi.

Terkait kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo 55 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here