Oknum Karyawan BSI Ditangkap Usai Buat Catatan Palsu & Gunakan Dana Nasabah

Oknum Karyawan BSI Ditangkap Usai Buat Catatan Palsu & Gunakan Dana Nasabah
Oknum karyawan KCP BSI Lhoknga, APW (32) ditahan Ditreskrimsus Polda Aceh usai tertangakan buat catatan palsu dan salahgunakan dana nasabah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu di sistem perbankan.

Tersangka berinisial APW (32), yang bekerja di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lhoknga, telah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kepala Subdirektorat Fismondev AKBP Supriadi, mengungkapkan bahwa tindakan oknum karyawan BSI ini telah merugikan bank hingga mencapai Rp668,5 juta.

Baca juga: Polda Aceh Buka Pendaftaran Bakomsus Polri 2024, Ini Persyaratannya!

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu (16/11/2024).

Supriadi menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa APW yang bekerja di bagian marketing meminta dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah.

Ia berdalih bahwa dana tersebut akan disetorkan untuk menutupi sisa utang kredit mereka, namun kenyataannya dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Nasabah yang mempercayakan dana mereka kepada APW tidak menyadari tindak kecurangan yang terjadi, mengingat peran tersangka sebagai petugas marketing yang biasa menangani proses pembiayaan.

Sebagai akibat dari perbuatannya, APW kini dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here