Kapolda Aceh Ungkap 38 Terpidana Mati Narkoba Belum Dieksekusi

Kapolda Aceh Ungkap 38 Terpidana Mati Narkoba Belum Dieksekusi
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, mengungkapkan 38 terpidana mati kasus narkotika yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro hingga kini belum dieksekusi.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025, saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Aceh, berupa 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan,” ujarnya kepada awak media.

Kartiko mengatakan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada para pelaku seharusnya tidak berhenti pada aspek putusan semata, melainkan harus diikuti dengan tindakan hukum lanjutan yang tegas, yakni pelaksanaan eksekusi. 

Baca juga: Peneliti Kanada Ungkap Ganja Jadi Narkoba Favorit di Aceh

Menurutnya, keberanian untuk mengeksekusi vonis mati merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” lanjut Kapolda.

Selain itu, Kapolda mengatakan pentingnya penindakan tidak hanya kepada pelaku peredaran narkoba, tetapi juga pada aspek aliran dan pemanfaatan dana hasil kejahatan tersebut.

Menurutnya, para pelaku harus juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai peredaran narkoba. Ia menjelaskan seluruh proses dalam perdagangan narkoba, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan, tidak lepas dari peran uang sebagai alat penggerak.

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” tutur Kapolda.

Achmad Kartiko menjelaskan saat ini Polda Aceh menangani tiga kasus tindak pidana narkotika yang turut dijerat dengan pasal TPPU. Dua dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu lainnya masih berada dalam tahap penyidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here