Kader Terjerat Narkoba Gugat Partai Aceh Usai di PAW

gugat partai aceh, Wakil Ketua DPP Partai Aceh Dr. Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Foto: ho for Komparatif.ID
Wakil Ketua DPP Partai Aceh Dr. Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Foto: ho for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Bener Meriah— Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ismuha, mantan legislatif Partai Aceh, terhadap Partai Aceh telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

Pada persidangan kedua yang berlangsung pada Rabu (06/09/2023), pihak pengadilan memeriksa keabsahan surat-surat yang terkait dengan perkara ini.

Ismuha, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Bener Meriah, menggugat Partai Aceh atas pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya.

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengklaim bahwa PAW tersebut dilakukan karena ada persoalan pada Ismuha yang terbelit dalam kasus narkoba.

“Partai Aceh sangat membenci narkoba, sebab sangat merusak. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya,” kata Nurlis yang juga bertindak sebagai pengacara Partai Aceh.

Menurut Nurlis, posisi Ismuha yang telah menjadi tersangka dalam kasus narkoba sangat merugikan Partai Aceh.

“Ketika anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandeknya fungsinya sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apapun resikonya,” tegas Nurlis.

Baca juga: Revisi UUPA Jadi Prioritas Politik Utama Partai Aceh

Dalam persidangan, Fadjri, kuasa hukum Partai Aceh, mempertanyakan mekanisme penanganan kasus ini oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, yang menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa.

Fadjri berpendapat bahwa gugatan ini seharusnya masuk dalam kategori sengketa internal partai politik, bukan perdata biasa.

“Karena ini adalah sengketa internal partai politik, maka mekanisme beracara harus mengikuti Undang-Undang Partai Politik, yang menetapkan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan sengketa, berbeda dengan perdata biasa yang bisa memakan waktu lebih lama, yakni 150 hari atau 5 bulan,” tegas Fadjri.

Untuk menanggapi permasalahan ini, majelis hakim memutuskan untuk mengadakan konsultasi dan musyawarah selama 30 menit untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat.

Hasilnya, majelis hakim menetapkan bahwa penyelesaian kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Partai Politik dengan mekanisme hukum acara sengketa internal partai politik. Jadwal sidang perkara ini telah ditetapkan dengan tenggat waktu penyelesaian hingga 10 Oktober 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here