Kader PNA Laporkan Miswar Fuady dan Lukman Age ke Polda Aceh

Kader PNA Laporkan Miswar Fuady dan Lukman Age ke Polda Aceh
Nanda Qismullah, Sabtu (9/4/2022) melaporkan Sekjen dan Bendahara DPP PNA ke Polda Aceh terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan kegiatan. Foto: Istimewa.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady, dan Bendahara PNA Lukman Age, dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pemalsuan surat. Laporan itu dibuat oleh Ketua Departemen IT DPP PNA Nanda Qismullah, Sabtu (9/4/2022).

Nanda Qismullah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatanganya pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021.

Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung tanggal 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel Aceh Tamiang.

Dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang Rp2 juta untuk honorarium narasumber, dan Rp600.000 untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah.

“Saya tidak pernah mengikuti acara tersebut. Serta tidak pernah juga menandatangani tanda bukti penerimaan uang, dan juga tidak pernag menerima uang tersebut,” sebut Nanda Qismullah.

Ketika melaporkan dugaan pemalsuaan surat tersebut, Nanda Qismullah didampingi kuasa hukumnya, Zulkifli, S.H. Laporan itu telah diterima oleh dengan bukti: Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

“Saya berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” sebut Zulkifli.

Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, kepada komparatif.ID mengatakan sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya sedang menelaah pokok laporan.

Ia juga mengatakan, membuat laporan ke polisi hak semua orang. Tapi melapor tanpa dasar bukti dan dasar hukum yang jelas tentu ada konsekwensi hukumnya.

“Apalagi materi laporan mereka ini kan sudah 2 tahun lalu. Kita sudah cek sejauh ini tidak ada masalah dengan kwitansi itu, coba saja ditanyakan kepada pelapor apakah ada terima duitnya atau tidak. Dia tidak boleh asal tuduh,” Sebut Haspan.

Haspan khawatir laporan tersebut mengandung muatan politis untuk mencemarkan nama baik PNA atau pengurus PNA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here