Juanda Djamal Dukung Ketua DPRA Lanjutkan Pansus Tambang

Usulkan Pembentukan Badan Pengelolaan Pertambangan Aceh

Juanda Djamal Dukung Ketua DPRA Lanjutkan Pansus Tambang Juanda Djamal, founder ASME (Acheh School Mining and Energy), eks Sekjen Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), dan Plt Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Juanda Djamal, founder ASME (Acheh School Mining and Energy), eks Sekjen Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), dan Plt Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Founder Acheh School Mining and Energy (ASME) Juanda Djamal menyebut langkah Ketua DPR Aceh, Zulfadli, melanjutkan Pansus Tambang merupakan langkah penting untuk memastikan investasi tambang di Aceh berjalan sesuai regulasi.

Juanda mengatakan DPRA memperkuat pengawasan eksplorasi dan eksploitasi tambang. Hal ini termasuk mengevaluasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan tetapi belum diimplementasikan secara optimal.

“DPRA perlu melakukan upaya serius mengawasi eksplorasi dan eksploitasi tambang, termasuk evaluasi semua izin tambang yang sudah keluar namun belum berjalan. Jangan sampai pemegang IUP tersebut hanya sebatas pegang izin dan kemudian bertransaksi dengan perusahaan lainnya,” ungkapnya kepada Komparatif.ID, Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Ketua DPRA Akan Lanjutkan Pansus Tambang

Meski begitu, Plt Ketua DPW Partai Aceh Kota Banda Aceh itu juga mengakui banyaknya kendala yang dihadapi pengusaha tambang di Aceh. Salah satu tantangan utama adalah kontur wilayah Aceh yang mayoritas berupa pegunungan dan berada dalam kawasan hutan lindung.

Kondisi ini membuat pengurusan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi lebih kompleks. Namun demikian, ia memuji langkah Ketua DPRA yang dianggap serius dalam memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendukung pengembangan sektor tambang secara optimal.

“Namun, langkah yang dilakukan ketua DPRA perlu kita apresiasi guna memastikan jaminan regulasi lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di Aceh,” lanjutnya.

Tidak hanya soal regulasi, Juanda Djamal juga mempertanyakan bagaimana sistem bagi hasil tambang yang diterapkan selama ini untuk pendapatan asli daerah (PAD), apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)?

Jika terdapat kekurangan dalam implementasi, Juanda mengusulkan agar DPRA dan pemerintah Aceh segera menyiapkan aturan turunan atau kerangka hukum tambahan yang relevan.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Badan Pengelolaan Pertambangan Aceh sebagai entitas yang bertugas mengelola dan mengawasi sektor pertambangan secara lebih tertib dan sesuai regulasi.

Dengan adanya badan ini, diharapkan pengawasan aktivitas tambang dapat dilakukan lebih efektif sehingga potensi tambang di Aceh dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here