Jual Tramadol, Eks Pemain Timnas Asal Aceh Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi

Eks Pemain Timnas Asal Aceh Syakir Sulaiman Terciduk Jual Tramadol Jual Tramadol, Eks Pemain Timnas Asal Aceh Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi
Eks pemain timnas asal Aceh, Syakir Sulaiman, saat diperiksa polisi karena tertangkap mengedarkan ribuan butir obat terlarang. Foto: Kaltim Kita.

Komparatif.ID, Bandung— Eks pemain timnas kelompok umur U-23 asal Aceh, Syakir Sulaiman diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur pada Kamis (31/10/2024).

Pemain kelahiran Muara Baru, Aceh Utara itu ditangkap di rumahnya di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari tanganya, polisi mengamankan barang bukti 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer.

Melansir tempo.co, Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto mengungkapkan, proses penangkapan Syakir Sulaiman berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menangkap Syakir di rumahnya yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 31 Oktober 2024.

Baca juga: Jual Tramadol, 2 Warga Aceh di Sukabumi Ditangkap TNI

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas dari Unit I Satreskrim Polres Cianjur langsung menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer,” terang Tono di Markas Polres Cianjur, Selasa (5/11/2024).

Tono memastikan bahwa Syakir adalah mantan pesepak bola yang pernah memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada medio 2013-2014. “Setelah dilakukan profiling, ternyata yang bersangkutan adalah eks pemain timnas sepakbola U-23 tahun 2013-2014,” lanjutnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Syakir mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama dua tahun terakhir. Ia berdalih kesulitan keuangan menjadi alasan utama dirinya terjerumus ke dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Tono, Syakir mengaku mulai mengedarkan obat-obatan terlarang ini sebagai cara untuk bertahan hidup setelah pensiun dari dunia sepak bola.

Atas perbuatannya, Syakir Sulaiman dikenakan Pasal 35 junto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 35 junto pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Tono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here