Jual Orang ke Luar Negeri, 2 Warga Bireuen Ditangkap

dua warga Bireuen jual orang ke Laos
Pedagang Gelap Manusia: Dua warga Bireuen yaitu RH dan SJ, ditangkap polisi, Jumat (20/12/2024) karena terlibat dalam bisnis haram perdagangan manusia. Setiap jiwa yang berhasil dijual ke mafia bisnis love scamming di luar negeri, mereka mendapatkan bayaran Rp10 juta. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Dua warga Bireuen masing-masing R (29) dan JS (48), diringkus polisi di dua tempat berbeda. Dua warga Bireuen tersebut, merupakan terduga tindak pidana perdagangan manusia ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Senin (23/12/2024) dalam keterangan persnya menerangkan, dua warga Bireuen tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana perdagangan manusia ke luar negeri. Dua pria tersebut diringkus di dua tempat berbeda di Kabupaten Bireuen.

Baca: 1 Bulan Merantau, Seorang Pemuda Bireuen Diburu Mafia di Kamboja

Baca: Merantau ke Kamboja, Muhammad Nabawi Asal Bireuen Justru Disekap

“Keduanya ditangkap oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat, 20 Desember 2024,” terang Kombes Ade Harianto.

Penangkapan kedua warga Bireuen tersebut turut dibantu penyidik Polres Bireuen, dan berkat kerja sama dengan Ditintelkam Polda Aceh dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kedua terduga penjahat tersebut selama ini aktif mengibuli lulusan pemuda di Bireuen supaya bersedia berangkat ke Laos dan negara-negara lainnya di Asia Tenggara, dengan iming-iming gaji besar dan bonus.

Mereka aktif mencari mangsa yang tergiur dengan janji gaji besar bekerja sebagai salesman di Laos dan sekitarnya.

Setiap korban yang berhasil dibujuk, diberangkatkan melalui Provinsi Riau, masuk ke Malaysia, Thailand, dan selanjutnya masuk ke Laos.

Begitu korban berhasil dibawa masuk ke Malaysia, seluruh dokumen milik korban dilucuti oleh agen lainnya yang masih bagian dari grup perdagangan manusia yang berjejaring dengan RH dan JS.

Para agen itu juga memberitahu kepada korban, bahwa mereka telah dijual Rp10 juta per kepala.

Karena telah dijual, tidak ada pilihan selain harus menerima dipekerjakan sebagai admin love scamming online, dan harus mencapai target seperti yang ditetapkan para mafia.

Para mafia memberikan ancaman. Bila korban tidak berhasil mencapai target, maka akan dijual ke Myanmar. Bila melarikan diri, akan dihabisi dengan cara sadis.

Korban-korban yang disasar oleh mafia RH dan JS diutamakan lulusan SMA dan sarjana, yang memiliki kemampuan bidang komunikasi dan teknologi komputer.

Kedua warga Bireuen terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Catatan redaksi: Kedua terduga awalnya ditulis warga Paya Timu, Peudada. Hasil konfirmasi mantan Keuchik Paya Timu, kedua pria itu bukan warga setempat.

1 COMMENT

  1. Inilah kenapa terlalu “bangga” aceh itu nggak boleh dinormalisasi. karena orang-orang akan “memanfaatkan” keacehan orang-orang yang nggak bisa nolak orang lain. hai, tanyoe kön saban awak aceh, bak kamoe na job nyo, neu tém? kreuja bak luwa nanggroe, gaji rayek, gampang nyan, miseue na peu-peu, neu pegah bak lôn. Apalagi seperti yang pernah dibilang sama orang aceh yang pemilik bus, bahwa orang aceh itu tukang olah, jadi susah dipercaya.

    Memang kondisi desperate itu agak susah, karena orang-orang amoral bakal coba ambil kesempatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here