Jual Kulit Harimau & Beruang Madu, 3 Warga Aceh Timur Ditangkap

Jual Kulit Harimau & Beruang Madu, 3 Warga Aceh Timur Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan 3 warga Aceh Timur terjerat kasus praktik perdagangan kulit harimau Sumatera dan beruang madu. Foto: Polres Aceh Utara.
Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan 3 warga Aceh Timur terjerat kasus praktik perdagangan kulit harimau Sumatera dan beruang madu. Foto: Polres Aceh Utara.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan kulit harimau Sumatera dan beruang madu yang melibatkan tiga pria asal Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Tiga tersangka yang ditangkap pada Senin malam (26/11/2024) di area Parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, diketahui berinisial R (26), Z (35), dan I (36).

Ironisnya, ketiganya merupakan perangkat desa, yakni bendahara, sekdes, dan kepala dusun di tempat mereka tinggal.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli kulit harimau Sumatera. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiganya.

Dalam pemeriksaan, polisi menyita satu lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengungkapkan kulit hewan dilindungi tersebut merupakan milik tersangka R, yang mengaku mendapatkannya dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Baca jugaKulit Harimau Aceh Ditadah di Medan

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar Novrizaldi dalam keterangan resminya, Sabtu (7/12/2024).

Pada saat penangkapan, R dan Z tengah mengangkut kulit hewan tersebut menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I diamankan karena perannya sebagai pihak yang mencari pembeli.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” imbuhnya.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya anggota tubuh lain dari harimau yang juga diperjualbelikan oleh ketiga tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here