Jembatan Melolong di Padang Dibangun Tanpa Sungai dan Jalan

Jembatan Melolong
Jembatan Melolong di Kota Padang, dibangun di tepi pantai tanpa sungai dan jalan. Foto: Padang Kita II/Fachrul Rasyid Hf.

Komparatif.ID, Padang—Jembatan Melolong di Padang dibangun tanpa sungai dan jalan. Pembangunan jembatan tersebut menghabiskan anggaran 45 miliar. Jembatan Melolong jadi perhatian publik karena pembangunannya unik.

Jembatan Melolong tiba-tiba menjadi perhatian publik, setelah diposting di timeline akun Facebook Seputar Padang II, Selasa (19/3/2024).

Jembatan Melolong yang dibangun di tepi pantai kawasan Lolong, Kota Padang, benar-benar seperti anekdot janji politisi. Bahwa politisi berjanji akan membangun jembatan di tempat yang tidak memiliki sungai.

Baca: Sengketa di Atas Tanah Musara Blang Padang

Admin Seputar Padang II memposting ulang di linimasa:

Padang Indonesia –

JEMBATAN MELOLONG,

Jembatan sepanjang 95 meter ini terletak di kawasan LOLONG, KOTA PADANG, pantas jadi destinasi wisata Sumatera Barat karena merupakan jembatan teraneh di dunia..Tidak ada sungai atau jalan raya yg diseberanginya. Dibangun sekitar 3 tahun lalu dg biaya sekitar Rp 45 M, jembatan ini berdiri sendiri tanpa ada jalan yg dihubungkan. Dinamai  JEMBATAN MELOLONG ALIAS MERATAP, MERAUNG karena menderita sepanjang waktu hujan panas jadi bangkai tak bertuan. (*)

Dikutip dari fb: Fachrul Rasyid Hf

Pembangunan jembatan di kawasan tanpa sungai dan jurang itu, menghasilkan banyak komentar netizen. Mereka menyebutkan pembangunan tersebut karena mentalitas pejabat daerah yang belum bagus.

Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membangun jembatan di Lolong, meskipun tidak ada sungai dan jurang.

Atas pertanyaan tersebut seorang warganet bernama Ilham Syafril Wijayani menjawab, pembangunan Jembatan Melolong sebagai upaya Pemerintah Sumatra Barat mengurai kemacetan dari Pelabuhan Teluk Bayur ke Bandara Internasional Minang Kabau.

Ilham menjelaskan, terbengkalainya pembangunan jembatan pengurai kemacetan tersebut karena terkendala pembebasan lahan.

Warga lainnya yang bernama Roustanuddin Nurdin menerangkan perihal mengapa Jembatan Melolong dibangun.

“Tujuan jembatan untuk membuka akses jalan sepanjang pesisir pantai dari Kota Padang ke Kota Pariaman. Serta akses ke Bandara Internasional Minang Kabau dan memundahkan evakuasi bila terjadi tsunami,” sebutnya.

Alasan Mengapa Jembatan Melolong Belum Siap

Disitat dari tribunpadang.com, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Hardiyanto mengatakan, pembangunan jembatan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pemko Padang sendiri hanya memfasilitasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, untuk tahap ini akan dibuatkan jalan keluarnya di Simpang Transito, Lolong.

Namun pembebasan lahan tersebut belum selesai dan menjadi wewenang Dinas Pertanahan Kota Padang.

“Pembebasan lahan memang difasilitas Pemko Padang, namun itu bagian Dinas Pertanahan Padang,” kata Tri Hardiyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon mengatakan, pembebasan lahan di kawasan tersebut sedang berproses.

Dijelaskannya, anggaran untuk pembebasan lahan tersedia di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Untuk, proses pembebasan lahan meliputi perencanaan, persiapan, dan penetapan hasil.

Perencanaan oleh BMCKTR, untuk persiapan lahan karena luasan hanya dibawah 4 hektar dilakukan dinas Pertanahan kota Padang, nanti hasilnya akan ditetapkan SK Penlok.

“Kita kendala (penetapan SK Penlok) karena ada salah satu warga, Zainal Zn, dia mengklaim luasan tanahnya berkurang yang semula 10 ribu kenapa menjadi 7 ribu,” katanya.

Desmon menjelaskan, salah satu warga protes karena luasan tanahnya berkurang, semula 10.000 meter menjadi 7.000 meter.

Terkait protes salah satu warga pemilik tanah, Dinas Pertanahan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dilakukan pengukuran ulang. Namun belum kunjung menemukan persetujuan.

“Kita memfasilitasi mediasi antara bapak Zainal Zn dengan BPN selaku yang mengeluarkan sertifikat tanah. Jadi untuk mediasi ini belum sampai persetujuannya,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here