Komparatif.ID, Banda Aceh—Jelang mutasi dan rotasi Jabatan Tinggi Pratama (JPT), Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, melarang pejabat keluar daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Teungku Muhammad MTA, Kamis (27/4/2023) malam.
Saat ini Tim Panitia Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2023, mulai menggelar tahapan evaluasi kinerja dan uji kompetensi calon kepala SKPA yang mendaftar pada mutasi dan rotasi kali ini.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad MTA usai menghadiri sosialisasi kepada SKPA terpilih terkait pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama, di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2023, di Ruang Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (27/4/2023) sore.
Baca: Bireuen, Tionghoa, dan Perkembangan Warung Kopi
“Atas arahan Pj Gubernur Aceh [Achmad Marzuki] dan sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, bahwa setelah Idulfitri Pemerintah Aceh akan melakukan mutasi dan rotasi Jabatan Tinggi Pratama, maka tadi dalam sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Pak Teuku Setia Budi selaku Ketua Tim Pansel, telah menyampaikan bahwa seluruh tahapan dimulai hari ini, Kamis (27/4),” ujar MTA.
Muhammad MTA menambahkan, Pemerintah Aceh telah mengantongi Persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara, terkait evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPTP dalam rangka mutasi dan rotasi demi mempercepat langkah pembangunan.
“Pada kegiatan yang dipimpin oleh T. Setia Budi selaku Ketua Tim Pansel PPTP serta para anggota tim lainnya ini, Ketua Tim Pansel menegaskan, dengan digelar kegiatan ini maka kami pastikan bahwa proses Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, resmi dimulai,” kata MTA.
Jubir menambahkan, dalam arahannya kepada Kepala SKPA yang diundang tadi, telah disampaikan beberapa hal penting, yaitu dengan dimulainya tahapan ini, maka para Kepala SKPA harus mempersiapkan dan melengkapi berbagai bahan persyaratan untuk disampaikan kepada Tim Pansel.
“Selanjutnya, para Kepala SKPA terpilih diinstruksikan tidak keluar daerah karena secara khusus pada 2-5 Mei ini akan digelar wawancara atau fit and proper test oleh Tim Pansel,” kata MTA.
“Setelah digelar kegiatan evaluasi kinerja dan uji kompetensi kepada SKPA ini, nantinya akan digelar seleksi terbuka atau open bidding terhadap SKPA-SKPA atau jabatan yang belum definitif setelah kegiatan ini digelar,” pungkas Jubir Pemerintah Aceh itu.