Jelang 15 Agustus, Kapolda: Jangan Ada kegiatan Kontraproduktif!

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menerima kunjungan Ketua BRA Azhari (Cage), Kamis (11/8/2022). Sang perwira mengingatkan tidak ada kegiatan kontraproduktif selama peringatan Hari Perdamaian Aceh (HPA) pada 15 Agustus 2022. Foto: Ist.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menerima kunjungan Ketua BRA Azhari (Cage), Kamis (11/8/2022). Sang perwira mengingatkan tidak ada kegiatan kontraproduktif selama peringatan Hari Perdamaian Aceh (HPA) pada 15 Agustus 2022. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meminta tidak ada kegiatan-kegiatan kontraproduktif saat perayaan Hari Perdamaian Aceh (HPA) pada 15 Agustus 2022. Pesan itu disampaikan Ahmad Haydar, saat menerima kunjungan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Azhari (Cage).

Dalam pertemuan dengan mantan anggota DPRA Fraksi Partai Aceh itu, Ahmad Hadyar mengatakan merawat perdamaian Aceh yang telah terwujud merupakan tugas bersama, baik eksekutif, legislatif, maupun stakeholder lainnya.

Badan Reintegrasi Aceh (BRA)yang merupakan lembaga khusus yang menaungi perihal kepentingan eks mantan kombatan dan masyarakat korban konflik, juga punya kewajiban menjaga perdamaian agar tetap lestari.

“Pada peringatan Damai Aceh pada 15 Agustus mendatang, diharapkan menjadi momentum untuk memupuk perdamaian yang sudah ada demi kemaslahatan masyarakat Aceh,” ujar Ahmad Haydar, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, Mantan Kapuslabfor Polri itu juga berharap, saat peringatan Hari Damai nanti tidak ada kegiatan-kegiatan kontraproduktif yang dapat merusak citra Aceh, sehingga akan berimbas terhadap investor yang ingin berinvestasi di Bumi Serambi Mekkah.

“Dengan situasi Aceh yang kondusif, tentunya investor akan datang dan berinvestasi di Aceh. Dengan begitu, perekonomian akan hidup dan masyarakat akan sejahtera. Sekali lagi, jadikan Hari Damai Aceh sebagai momentum memupuk perdamaian yang hakiki,” ujarnya.

Tentang Hari Perdamaian Aceh
Hari Perdamaian Aceh diambil dari tanggal penandatanganan Kesepakatan Helsinki/Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, pada 15 Agustus 2005. Merupakan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia.

Kesepakatan ini merupakan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Hingga 17 tahun usia perdamaian antara GAM dan RI, masih banyak butir-butir Kesepahaman Helsinki yang belum “diratifikasi” ke dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Bahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Bendera dan Lambang Aceh, sampai sekarang mengalami disfungsi dalam penerapannya.

Meskipun semua politisi di DPRA mengatakan bila Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang telah sah secara hukum, tapi hingga saat ini bendera bintang bulan tak kunjung dikibarkan di kompleks DPRA, meskipun tiang bendera sudah ada dua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here