Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala BPKD Lhokseumawe Ditahan

Kejari Lhokseumawe tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), salah satunya eks kepala BPKD Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Kejari Lhokseumawe tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Kamis (12/10/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Kamis (12/10/2023).

Salah satu tersangka ada MY, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Lhokseumawe dan juga eks kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe 2020-2022.

Selain MY, empat tersangka lain adalah AZ Kepala Inspektorat Lhokseumawe yang pernah menjabat Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020, MD Sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, serta Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dengan inisial ASR.

Ali Rasab menjelaskan tersangka AZ merupakan seorang pensiunan PNS, sementara tersangka lainnya masih aktif sebagai pegawai di instansi yang relevan. Para tersangka diduga melakukan pembagian upah pungutan yang seharusnya tidak dilakukan.

“Tersangka AZ merupakan pensiunan PNS, sementara tersangka lainnya masih aktif sebagai pegawai di instansi yang dimaksud,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Korupsi Wastafel

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka AZ menerima keuntungan sebesar Rp214 juta lebih, tersangka MY sebesar Rp272 juta lebih, MD sebesar Rp206 juta lebih, ASR sebesar Rp61 juta lebih, dan SL sebesar Rp62 juta lebih.

Kasus ini berdampak serius pada keuangan negara, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Lapas Lhokseumawe sebagai langkah awal penanganan hukum terhadap mereka.

“Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lapas Lhokseumawe.” terang Ali Rasab.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kelima tersangka menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, dan d ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here