Izin BPR Aceh Utara Dicabut OJK

izin BPR Aceh Utara Dicabut
Izin BPR Aceh Utara dicabut, Senin (4/3/2024). Foto: Dok. BPR Aceh Utara.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Izin BPR Aceh Utara akhirnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pencabutan izin BPR Aceh Utara dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024, tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

Kepala OJK Perwakilan Aceh Yusri dalam keterangannya mengatakan, pencabutan izin BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, merupakan bagian tindakan pengawasan.

“Pencabutan izin BPR Aceh Utara tersebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” terang Yusri di Banda Aceh.

Baca: 3 Pejabat Bireuen Diinapkan di Hotel Prodeo

Ia menerangkan, pihak OJK telah menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan sejak 30 Maret 2023. Saat itu statusnya bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

Karena tidak kunjung membaik,pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Proses pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” terangnya.

Izin BPR Aceh Utara Dicabut Setelah LPS Beri Keputusan

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here