Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan izin usaha tambang (IUP) milik organisasi keagamaan Muhammadiyah telah terbit
Bahlil menyebut Muhammadiyah memperoleh izin untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk seluas 7.437 ha di Kalimantan Selatan.
“Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (IUP). Kita sudah positif. Kita pakai yang eks-Adaro (untuk Muhammadiyah),” ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Bahlil: Lahan Tambang Untuk Muhammadiyah Bukan Eks KPC
Selain Muhammadiyah, Bahlil menuturkan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga mendapatkan kesempatan serupa untuk mengelola tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ia mengatakan proses perizinan bagi NU selesai dan kini siap untuk memulai operasionalnya. “Kalau NU sudah selesai,” lanjutnya.
Tambang-tambang yang dikelola oleh organisasi keagamaan ini merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang mencakup lahan tambang batu bara yang telah berproduksi sebelumnya, termasuk lahan-lahan eks PKP2B generasi pertama.
Adapun enam wilayah WIUPK yang dipersiapkan untuk pengelolaan oleh badan usaha ormas keagamaan ini antara lain lahan bekas PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.