Iran Perberat Hukuman untuk Mata-mata Asing

mata-mata asing iran
Warga Iran meneriakkan slogan-slogan, mengibarkan bendera nasional, dan memegang potret Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei (kiri) dan mendiang Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ruhollah Khomeini, saat mereka merayakan gencatan senjata antara Iran dan Israel di Lapangan Enghelab di ibu kota Teheran pada 24 Juni 2025 [Atta Kenare/AFP]

Komparatif.ID, TeheranPemerintah Iran akan memberikan hukuman lebih berat kepada mata-mata asing. Wacana hukuman lebih berat kepada mata-mata asing, disampaikan pada Rabu (25/6/2025) setelah kemenangan atas Israel dan Amerika Serikat dalam perang 12 hari.

Presiden Republik Islam Iran Masoud Pezeshkian dalam pidatonya mengatakan genjatan senjata diserukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, merupakan kemenangan bagi Iran yang coba dihancurkan oleh Israel dan Amerika Serikat.

Baca: Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke China

Dalam pesan tertulisnya, Selasa (24/6/2025) Masoud mengatakan kemenangan tersebut sangat bersejarah, dan rencana [Israel dan Amerika Serikat] menciptakan perselisihan dan perpecahan antar warga Iran tidak berhasil.

Setelah pengumuman genjatan senjata tersebut, Pemerintah Iran langsung bergerak meningkatkan hukuman kepada mata-mata asing.

Pada saat yang sama, parlemen dan peradilan negara tersebut, sedang memajukan upaya untuk menegakkan hukuman yang lebih serius terhadap tindakan apa pun yang dianggap merusak keamanan nasional.

Pada Senin (23/6/2025) Parlemen Iran menyetujui rencana untuk mengintensifkan hukuman bagi spionase dan kolaborator asing yang bekerja untuk  Zionis [Israel] dan negara-negara yang memusuhi keamanan dan kepentingan nasional Iran.

Anggota Pimpinan Parlemen, Alireza Salimi menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan intelijen dan mata-mata, atau tindakan praktis lainnya, yang dapat merugikan Iran dan menguntungkan Israel, AS, dan negara-negara lain, dapat dijatuhi hukuman mati.

Dalam rancangan undang-undang terbaru, siapa saja yang terkait dengan senjata yang dapat membunuh, atau menciptakan kekacauan, serta siapa saja yang menerima upah [dalam bentuk apa pun] atas jasa-jasanya menjadi mata-mata asing, akan mendapatkan hukuman sangat berat.

Bila nanti disahkan, rancangan uandang-undang itu akan memberikan kemudahan bagi pasukan keamanan melakukan tindakan berat kepada para mata-mata asing.

Perubahan undang-undang, kata Juru Bicara Peradilan Iran, Asghar Jahangir, karena selama ini UU Spionase terlalu umum. Tidak mencakup jenis spionase yang saat ini dijalankan di negara tersebut.

Ia mengatakan undang-undang saat ini menyebabkan “pembatasan dan pembatasan” bagi otoritas yang ingin menghukum orang-orang yang ditangkap selama perang dengan Israel.

Pada Rabu, Otoritas Iran kembali menghukum tiga warganya yang menjadi mata-mata asing. Mata-mata asing tersebut bekerja untuk Israel. Mereka adalah Idris Ali, Azad Shojai, dan Rasoul Ahmad Rsoul. Ketiganya dihukum gantung.

Pihak pengadilan mengatakan bahwa hukuman gantung tersebut dilakukan di Urmia, sebuah kota di barat laut dekat perbatasan dengan Turki. Pengadilan pun membagikan foto ketiga pria itu dengan seragam penjara warna biru.

Sumber: Aljazeera, AFP, detik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here