Inspektorat Aceh Besar Raih Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP Pusat

Inspektorat Aceh Besar Raih Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP Pusat Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi. Foto: HO for Komparatif.ID.
Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Setelah melalui perjuangan panjang selama sepuluh tahun, Inspektorat Aceh Besar akhirnya berhasil meraih peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ke level 3.

Pencapaian ini didapat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat menetapkan Inspektorat Aceh Besar sebagai APIP dengan kapabilitas level 3.

Kapabilitas APIP sendiri dibagi menjadi lima tingkatan, mulai dari Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), hingga Level 5 (Optimizing). Keberhasilan ini menjadi buah dari upaya dan kerja keras yang telah dimulai sejak sepuluh tahun lalu, namun baru terwujud pada 2024.

Baca juga: Iswanto: Donor Darah Rutin, Aksi Kecil yang Berdampak Besar

Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, mengungkapkan kapabilitas APIP yang baik akan mendukung pengawasan yang berkualitas.

Proses penilaian kapabilitas APIP dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni penilaian mandiri oleh APIP, evaluasi terhadap hasil penilaian mandiri, serta ekspos panel oleh BPKP Pusat.

“Proses ini telah dimulai sejak sepuluh tahun lalu, dan kami sangat bersyukur bahwa pada 2024, Inspektorat Aceh Besar berhasil ditetapkan dengan kapabilitas level 3,” ujar Zia, Minggu (12/1/2024).

Dengan tercapainya kapabilitas level 3, Zia berharap Inspektorat Aceh Besar dapat semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja APIP. Selain itu, komitmen terhadap prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang optimal akan terus ditingkatkan.

Zia juga menjelaskan kapabilitas APIP merupakan kemampuan untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang didukung oleh sistem pengawasan yang baik.

APIP melakukan pengawasan melalui audit, review, pemantauan, evaluasi, serta kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here