Ini Rincian Biaya Haji 2024, Jemaah Hanya Bayar Rp54 Juta!

Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024 tentang biaya haji
Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024 Senin (27/11/2023). Foto: Kemenag.

Komparatif.ID, Jakarta— Dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, Pemerintah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445/2024 untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

Usai raker tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan rincian biaya haji terdiri dari BPIH per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.

“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari BPIH rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menag Yaqut menjelaskan proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan tahapan krusial dalam siklus penyelenggaraan haji.

“Pengesahan hasil Raker ini akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tambahnya.

Baca juga: Temui MBS, Jokowi Bawa Pulang 20 Ribu Kuota Haji Tambahan

Selain itu, Menag Yaqut juga menegaskan kesepakatan ini menetapkan BPIH 2024 dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

“Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here