Ini Penyebab PDAM Tak Kunjung Setor PAD ke Pemkab Bireuen

Pdam krueng peusangan
Direktur PDAM Krueng Peusangan Isfadli. Foto: Lintas Nasional.

Komparatif.ID, Bireuen – Direktur PDAM Krueng Peusangan, Isfadli, Sabtu (5/4/2025) menjelaskan penyebab mengapa perusahaan daerah yang ia pimpin belum kunjung dapat menyetorkan pendapatan perusahaan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: Aset Bireuen Masih Banyak di Tangan Oknum

Kepada Komparatif.ID, Isfadli menjelaskan dia memimpin perusahaan tersebut sejak 2004. Sejak saat itu dia terus menjalankan perusahaan tersebut hingga mampu menghasilkan keuntungan. Pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) juga terus membantu membangun fasilitas produksi baik water treatment plant (WTP) maupun jaringan pipa.

Sejak 2004 hingga saat ini jumlah pelanggan terus bertambah. Data terakhir jumlah pelanggan sekitar 30 ribu sambungan. Data yang disajikan di landing page PDAM Krueng Peusangan, jumlah pelanggan 34. 969. Pelanggan aktif 32.732. Sisanya berstatus tidak aktif.

Secara organisasi, PDAM Krueng Peusangan terdiri dari dewan pengawas, direktur, kepala bagian, dan karyawan. Jumlah seluruhnya 150 orang. Mereka semuanya digaji sesuai upah minimum provinsi (UMR).

Mengapa organisasi perusahaan tersebut hanya dipimpin oleh seorang direktur, dan tidak memiliki direktur bidang? Isfadli menjelaskan untuk membentuk direktur bidang, ada syarat, yaitu jumlah pelanggan harus mencapai 50 ribu.

Secara bisnis, saat ini PDAM Krueng Peusangan memiliki kas sekitar Rp2 miliar. Terdiri dari uang dan pipa-pipa. Sebagai perusahaan, kondisi keuangan PDAM Krueng Peusangan dalam kondisi sehat dan menjadi salah satu yang terbaik di Aceh.

“Alhamdulillah PDAM kita dalam kondisi sehat. Tidak ada utang dan gaji-gaji karyawan dapat dibayarkan lancar,” katanya.

Untuk menghindari masalah hukum, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Bireuen dalam bidang pendampingan hukum. Kerja sama tersebut dilakukan pada Jumat (23/8/2024) dan telah disosialisasikan kepada publik melalui pemberitaan media massa.

Lalu apa yang membuat PDAM Krueng Peusangan tak kunjung menyetorkan PAD untuk daerah? Karena sampai saat ini Pemerintah Bireuen belum menerbitkan Qanun Penyertaan Modal yang menjadi dasar hukum penyerahan pendapatan perusahaan tersebut ke kas daerah.

Dia mengatakan dirinya sudah lelah mengupayakan supaya qanun tersebut lahir. Dia terus mendorong. Bahkan saat Sekda Bireuen dijabat Ibrahim, dia terus memgingatkan. Tapi hingga Ibrahim tak lagi sebagai Sekda Bireuen, qanun tersebut tak juga lahir.

Demikian juga soal aset-aset yang selama ini dibangun Pemda Bireuen menggunakan dana alokasi khusus untuk mendukung pelayanan penyediaan air untuk warga. Setelah membangunnya, sampai sekarang belum dihibahkan untuk PDAM.

“Melalui Dinas PU jaringan dibangun. Demikian juga WTP, meski saya lobbi ke Jakarta, tetap saja Pemerintah Pusat menyerahkan aset tersebut ke pemda. Tapi di tingkat pemda, tidak dilakukan penyerahan dokumen pengalihan aset, baik sebagai modal maupun aset. Sehingga aset tersebut tetap milik pemda,” katanya.

Dia melanjutkan, “sudah lima tahun saya berusaha supaya dibuatkan dokumen hibah, tapi saya tidak berhasil. Saya tidak mungkin terlalu maju, karena bisa menyebabkan masalah lain nanti. Orang-orang di DPRK tahu itu,” katanya.

Meski belum dapat menyetorkan pendapatan untuk daerah, perusahaan tersebut tetap membayar pajak air permukaan ke provinsi. Setiap bulan sekitar Rp7 juta.

Isfadli menjelaskan juga, pemkab perlu mempercepat melahirkan qanun penyertaan modal. Karena di dalam qanun tersebut diatur persentase setoran yang harus diberikan dari pendapatan, mulai 20 sampai 30 persen setiap tahun.

“Kalau tidak ada qanun, tentu kami tidak bisa menyetorkan. Karena akan berdampak hukum. Selama qanun belum ada, selama itu tidak bisa saya serahkan. Biar saja tetap dalam kas PDAM. Uangnya aman kok,” katanya.

Perihal audit tahunan, mereka tetap diaudit oleh BPKP dan BPK. Setiap lembaga tersebut melakukan audit terhadap APBK Bireuen, data dari PDAM tetap diminta.

Dia berharap di bawah kepemimpinan Bupati Mukhlis dan Wakil Bupati Razuardi Ibrahim, qanun tersebut segera lahir. “Misalnya besok lahir qanun, lusa sudah bisa kami setorkan ke kas pemda,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here