Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh melalui Surat Edaran Nomor: 000.8.3/14432 resmi merilis jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, libur nasional Idul Fitri dimulai 31 Maret hingga 1 April, lalu dilanjutkan cuti bersama hingga tanggal 7 April 2025.
Sementara itu dalam surat terpisah SEB tiga menteri menambahkan, pemerintah juga menetapkan libur untuk siswa sekolah selama tujuh hari di awal Ramadan, yakni mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Meski menggunakan istilah “libur sekolah,” SEB 3 Menteri tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya membebaskan siswa dari kegiatan belajar. Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret, siswa diinstruksikan untuk menjalankan pembelajaran mandiri.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan libur nasional dan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Hak cuti tersebut tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Baca juga: Resmi, Sekolah Mualai Libur Ramadan 27 Februari
Safrizal mengatakan layanan masyarakat tetap berjalan. Instansi yang memberikan pelayanan langsung seperti rumah sakit, listrik, air minum, hingga keamanan, diwajibkan tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama.
“Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulisnya.
Setelah libur dan cuti bersama, pimpinan instansi diwajibkan memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja. ASN yang mangkir tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Sementara itu, Safrizal menjelaskan ketentuan cuti bersama bagi guru sekolah dan dosen perguruan tinggi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2025:
- 1 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 7 Januari 2025 (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret 2025 (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 31 Maret–1 April 2025 (Senin–Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April 2025 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 20 April 2025 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2025 (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei 2025 (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei 2025 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni 2025 (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2025 (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni 2025 (Jumat): Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah
- 17 Agustus 2025 (Minggu): Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025 (Kamis): Hari Raya Natal
Cuti bersama:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 25 Desember 2025 (Jumat): Hari Raya Natal.