Industri Rokok Aceh Bisa Dapatkan Pembiayaan Syariah, Asalkan…

Industri Rokok Aceh Bisa Dapatkan Pembiayaan Syariah, Asalkan… Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua BPH BSN MUI Pusat KH. Hasanudin pada konpres di Auditorium Prof. Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (23/7/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua BPH BSN MUI Pusat KH. Hasanudin pada konpres di Auditorium Prof. Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (23/7/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Industri rokok di Aceh berpeluang mendapatkan pembiayaan dari bank syariah asalkan mendapatkan izin dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Dewan Syariah Aceh (DSA).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Badan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BSN MUI) KH. Hasanudin, pada konferensi pers Forum Edukasi dan Temu Bisnis Syariah 2024 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Auditorium Prof. Ali Hasjmy UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (23/7/2024).

“Kalau memang MPU dan Dewan Syariah Aceh tidak melarang ya silahkan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI itu juga menyebut, Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh sempat melayangkan pertanyaan terkait pemberian pinjaman atau pendanaan untuk UMKM grosir didominasi oleh produk rokok.

Baca juga: Potensi Ekonomi Digital Disinggung OJK Saat Pengukuhan Kepala Baru di Aceh

Saat itu, Dewan Pengawas Syariah BSI Pusat mengizinkan karena hingga saat ini, MUI tidak mengharamkan produk rokok secara mutlak. Pengharaman olahan tembakau itu hanya ditujukan untuk kategori tertentu seperti ibu hamil dan menyusui, anak di bawah umur, dan serta merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

“MUI belum pernah mengharamkan rokok secara mutlak, yang diharamkan hanya untuk kelompok-kelompok tertentu,” lanjutnya.

Hasanudin menyebut secara nasional, industri rokok bisa mendapatkan pembiayaan dari perbankan syariah. Apalagi, sejak 2009 MUI belum merubah fatwa terkait rokok.

“Secara industri MUI tidak pernah melarang, dan dari 2009 belum ada perubahan fatwa tentang rokok,” imbuh Hasanudin.

Namun, DSN MUI tidak menutup kemungkinan hal sebaliknya justru terjadi di Aceh. MPU dan DSA bisa saja melarang perbankan syariah menyalurkan pembiayaan untuk industri rokok yang berbeda dengan aturan pusat.

“Aceh kan khusus, jadi bisa saja berbeda dengan tempat lain,” pungkas Hasanudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here