Komparatif.ID, Bireuen—Independensi komisioner KIP Bireuen mulai dipertanyakan beberapa pihak, setelah seorang anggota komisioner dan dua staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menemui seorang anggota DPD pada Senin (4/12/2023). Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi yang selama ini dikenal eklusif di Kabupaten Bireuen. Informasi yang diterima oleh Komparatif.ID, “ngopi bareng terbatas” tersebut berlangsung pada pukul 14.40 WIB.
Ihwal pertemuan itu, pada hari tersebut seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berinisial Ir. R bertandang ke warkop dimaksud. Tidak lama kemudian seorang anggota komisioner KIP Bireuen dan dua staf KPU Bireuen tiba di lokasi tersebut. Mereka duduk bersama sembari menyeruput kopi.
Sumber Komparatif.Id mengatakan pertemuan salah seorang komisioner KIP Bireuen dengan peserta pemilu di tengah masa kampanye, merupakan tindakan keliru, bila tidak elok disebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi pertemuan berlangsung di tempat yang agak tertutup.
Baca: KIP Bireuen Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 Kepada Wartawan
“Salah satu warkop di jalan Sultan Iskandar Muda lintas Banda Aceh-Medan, merupakan kafe yang selama ini dikenal ekslusif. Hanya kalangan tertentu yang ngopi di sana. Apalagi pertemuan tersebut berlangsung dalam masa tahapan kampanye. Sangat rentan,” kata sumber Komparatif.ID sembari memperlihatkan foto pertemuan tersebut.
Sumber tersebut mengatakan pertemuan antara seorang komisioner dan calon anggota DPD berpotensi melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut analisa sumber tersebut, oknum komisioner KIP Bireuen dan dua stafnya telah melanggar Pasal 6 Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Di dalam Pasal 6 diatur perihal integritas. Juga patut diduga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Secara detail saya tidak berwenang menjabarkannya. Tapi pertemuan itu tidak etis dan tentunya patut diduga telah melanggar kode etik. Pertemuan salah seorang anggota komisioner KIP Kabupaten Bireuen dengan seorang calon anggota DPD membuat saya meragukan kenetralannya dalam Pemilu 2024,” sebut sumber tersebut.
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen Saiful Hadi,S.E, Sabtu (9/12/2023) menyebutkan pertemuan tersebut dalam rangka menjelaskan tentang alat peraga kampanye, dan tempat-tempat yang dilarang memasang APK. Dia juga mengatakan pertemuan tersebut bukan di tempat tertutup.