
Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA).
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry pada Sabtu (28/10/2023) dan diikuti oleh 30 peserta.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh Safaruddin, S.H., M.H mengungkapkan PKA ini merupakan upaya IKADIN Aceh untuk meningkatkan kualitas advokat yang melayani masyarakat.
Safaruddin mengatakan tujuan utama dari PKA ini untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mendapatkan advokat IKADIN kompeten dan berintegritas.
Safaruddin juga menekankan hanya para calon advokat yang telah teruji dan memenuhi standar yang ketat yang bisa menyandang predikat advokat IKADIN. Hal ini mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Baca juga: YARA dan PWI Aceh Teken MoU Pendidikan dan Bantuan Hukum
Sementara itu, Ketua Panitia PKA Muzakir Ar, S.H yang didampingi oleh Bendahara DPD IKADIN Aceh Adelia Ananda, S.H., M.H menjelaskan PKA adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum dapat diangkat sebagai Advokat. Syarat ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat yang berlaku.
PKA yang ke-5 kalinya ini sukses diselenggarakan oleh DPD IKADIN Aceh. Acara ini diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh praktisi hukum dan profesional berpengalaman di bidang hukum, yang bertujuan untuk meningkatkan kemahiran advokat.
Muzakir Ar menekankan bahwa tujuan dari PKA ini adalah untuk menjaring advokat berkualitas, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dapat semakin meningkat.
“Melalui PKA ini pihaknya ingin menjaring advokat berkualitas, sehingga setelah mereka turun ke masyarakat, tingkat kepercayaan kepada profesi advokat bisa semakin meningkat.” terang Muzakir Ar.