Komparatif.ID, Banda Aceh— Wakil Ketua DPRA Hendra Budian menyampaikan kekhawatirannya terkait nasib tenaga honorer di Aceh. Politisi Golkar ini mengajak Pemerintah melakukan advokasi, dan mempertahankan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Kita akan mengajak Pemerintah Aceh untuk bersama-sama melakukan advokasi guna mempertahankan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Aceh” ucap Hendra Budian.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Status Kepegawaian yang ditujukan untuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia. Surat itu berisi peraturan penghapusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Pusat dan daerah mulai 2023. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain bahkan dapat dikenakan sanksi, apabila tetap mengangkat pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Terkait surat edaran tersebut, Hendra Budian khawatir penghapusan tenaga honorer justru akan merugikan ekonomi masyarakat. “Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Aceh saat ini sangat besar, kisarannya sebanyak 20 ribu orang. Jika kita tidak melakukan advokasi terkait putusan Menpan RB tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya ekonomi masyarakat di daerah,” ujarnya.
Selain khawatir menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat, Hendra Budian juga mengatakan bahwa setiap daerah, hingga kini masih sangat membutuhkan bantuan dengan keberadaan tenaga honorer. Pelaksanaan pelayanan publik dan tugas PNS akan terbantu dengan hadirnya tenaga honorer.
Surat edaran Menpan RB terkait status kepegawaian saat ini bergulir liar. Sebagian masyarakat mempertanyakan perihal tata pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil. Dalam surat tersebut, Menpan RB menyebutkan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK bila telah bertugas lima tahun, atau sejak peraturan ini diundangkan. Bila belum mencapai lima tahun, pegawai honorer harus mengikuti tes CPNS, yang baru akan dilaksanakan pada November 2023 mendatang.
Persyaratan ini menyulitkan tenaga honorer yang mulai bekerja di bawah jangka lima tahun. Posisi mereka terancam dengan adanya surat edaran Menpan RB. Melihat kondisi seperti itu, Hendra Budian mengajak Pemerintah Aceh bersama-sama berkomitmen menjaga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah Aceh.