Hakim MK Ragukan Kemampuan KIP Aceh Gelar Pilkada

Hakim MK KIP Aceh
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: kumparan

Komparatif.ID, Jakarta—Salah seorang Hakim MK Arief Hidayat, meragukan kemampuan KIP Aceh menggelar pilkada. Ia menyoroti kinerja KIP Aceh yang menurutnya bermasalah.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (8/5/2024) memberikan perhatian khusus terhadap kemampuan komisioner KIP Aceh karena tidak menindaklanjuti sejumlah pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu.

Bawaslu telah melaporkan temuannya tentang sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi di Aceh Timur. terdapat sejumlah pelanggaran termasuk masalah dalam rekapitulasi suara. Salah satunya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu hanya berakhir di Sentra Gakkumdu.

Bawaslu juga seringkali mengingatkan KIP Aceh Timur untuk menyampaikan kepada PPK di Aceh Timur supaya rekapitulasi suara dilakukan sesuai tata cara prosedur mekanisme yang berlaku. Ditemukan angka yang tidak sesuai hasil rekap antar tingkatan.

Baca: 3 Nama yang Layak Dampingi Mualem Pada Pilkada 2024

Arief menilai berbagai persoalan terkait pemilu yang terjadi di Aceh, karena KIP Aceh tidak memiliki kemampuan yang memadai. Oleh karena itu hakim MK tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, melakukan evaluasi terhadap kinerja KIP Aceh.

“KIP itu ternyata banyak masalah ini di Aceh, padahal sebentar lagi kita Pilkada. Itu untuk supaya dibetulkan ini, ini temuannya Bawaslu selalu KIP-nya bermasalah. Baik KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten kota gitu ya, Bawaslu?” tanya Arief kepada pihak Bawaslu dalam sidang lanjutan PHPU Sengketa Pileg di Panel III Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Hakim MK Arief ditimpali oleh pihak Bawaslu, memperkuat pernyataan hakim tersebut. “Beberapa saran perbaikan yang kami sampaikan tidakdiikuti,” sebut Bawaslu.

Arief melanjutkan, KPU harus benar-benar berbenah. Apalagi sebentar lagi akan digelar pilkada serentak.Bila KPU mengabaikan, pilkada akan kacau, berpotensi melahirkan keributan di daerah.

Arief berharap, masalah-masalah yang bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu tidak perlu harus naik ke MK. Dia berharap pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa diselesaikan tanpa melalui MK.

“Kalau begini kan MK harus menyelesaikan semuanya. Baik, untuk perhatian KPU pusat masih ada waktu agak lama ya, berapa bulan untuk bisa diperbaiki kalau memang enggak bener, enggak mampu, diganti saja kan penyelenggaranya,” kata Arief.

“Karena ada temuan mestinya sudah harus diperbaiki, tidak diperbaiki, tidak ditindaklanjuti,” kata Hakim MK tersebut.

Disadur dari Kumparan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here