Gunakan Visa Non-Haji, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Gunakan Visa Non-Haji, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary. Foto: Kemenag RI.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary. Foto: Kemenag RI.

Komparatif.ID, Jeddah— 22 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi usai tertangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji untuk menuju Makkah. Sementara dua orang lainnya yang bertindak sebagai koordinator ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum di Arab Saudi.

Hal tersebut dikonfirmasi Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary. Ia mengatakan penangkapan tersebut terjadi saat 22 WNI tersebut kedapatan tidak memiliki dokumen-dokumen perhajian yang sah ketika berada di Miqat, tempat memulai ihram bagi jamaah haji. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Statusnya dideportasi. Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron melalui siaran resmi Kementerian Agama RI dari Makkah, Jumat (31/5/2024).

Tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah dua kali menemui para WNI yang ditahan tersebut. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya mereka dipindahkan ke imigrasi untuk pengurusan kepulangan.

“Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” lanjut Yusron.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan denda yang akan dikenakan kepada 22 WNI tersebut, Yusron menjelaskan otoritas Saudi baru akan memberlakukan denda mulai 2 Juni 2024. Oleh karena itu, mereka tidak akan terkena denda tambahan.

Baca juga: Jemaah Haji Bireuen Mendarat di Jeddah

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengimbau agar jamaah tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non-prosedural menggunakan visa non-haji. Pemerintah Arab Saudi kini memperketat aturan terkait visa haji, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke negara tersebut.

“Bagi jamaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji namun tidak memegang visa haji, sebaiknya tidak memaksakan diri. Itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” tegas Subhan.

Subhan juga menegaskan agar jemaah yang masih berada di Indonesia dan berencana menggunakan visa ziarah untuk berhaji, tidak memaksakan diri. Visa ziarah hanya memungkinkan masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, namun tidak untuk Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here