Gubernur Ingatkan Disdik Jangan Ada Korupsi Penerimaan Guru PPPK

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ingatkan Dinas Pendidikan Aceh jangan main-main dalam seleksi guru calon PPPK. Jangan sampai terjadi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Foto: Disitat dari Myeduindonesia.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ingatkan Dinas Pendidikan Aceh jangan main-main dalam seleksi guru calon PPPK. Jangan sampai terjadi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Foto: Disitat dari Myeduindonesia.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Selasa (29/11/2022) mengingatkan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penerimaan guru formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Amaran tersebut disampaikan oleh Achmad Marzuki melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, menyikapi seleksi guru calon PPPK yang berlangsung di Dinas Pendidikan Aceh sejak 27 sampai 29 November 2022.

Baca juga: Aceh Utara Sudah Maksimal Bantu Pengungsi Rohingya

Untuk rekrutmen guru PPPK, Aceh mendapatkan kuota 4.491, yang sudah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 596 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

Achmad Marzuki menyebutkan dalam proses perekrutan dilaksanakan dengan sistem observasi, dan calon tersebut telah mengabdi minimal 3 tahun di sekolah induk sekaligus sebagai tenaga honorer K2.

“Guru-guru yang dinyatakan lulus seleksi oleh tim pengawas sekolah binaan, kepala sekolah dan guru senior, selanjutnya akan dinilai kembali oleh Disdik dan BKPSDM selama 4 hari, mulai 30 November hingga 3 Desember,” terang Muhammad MTA mengutip pernyataan Achmad Marzuki.

Ada tiga hal yang ditekankan Pj Gubernur Aceh terhadap proses tersebut. Pertama, meminta Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses seleksi.

Kedua, penentu utama layak tidaknya seorang kandidat bukanlah Dinas Pendidikan Aceh, tapi pihak penyeleksi awal yaitu kepala sekolah dan guru senior. Oleh karenanya, para penyeleksi wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. Wajib adil dan objektif.

Ketiga, seleksi PPPK guru kali ini wajib menjadi kado terindah untuk dunia pendidikan dan guru di Aceh. Apalagi berbarengan dengan Hari Ulang Tahun Guru se-Indonesia.

Bila ditemukan kecurangan dalam proses seleksi, siapa saja diminta melaporkan kepada Pemerintah Aceh. Pj Gubernur tidak menolerir setiap tindakan tidak fair dalam proses seleksi. Bila nanti laporan tersebut berhasil diverifikasi, pelaku tindakan curang akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here