Komparatif.ID, Jakarta— Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar di MK pada Selasa (30/4/2024), Gerindra mempertanyakan pengisian anggota DPR RI dari Dapil Aceh 1, DPRK Kabupaten Aceh Timur Dapil Aceh Timur II dan III.
Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum Partai Gerindra, Nofiansyah, menjelaskan terjadi penambahan suara bagi tiga partai lain, yaitu PDI Perjuangan, PKS, dan PKB.
Menurutnya, dugaan penggelembungan perolehan suara tersebut terjadi pada tahap rekapitulasi tingkat PPK. Misalnya, suara yang seharusnya diperoleh oleh PDI Perjuangan sebanyak 98.120 suara, namun dalam keputusan KPU jumlahnya menjadi 133.292 suara.
Sementara PKS yang seharusnya hanya memperoleh 98.750 suara menjadi 119.581 suara, dan PKB yang seharusnya hanya mendapat 80.000 suara menjadi 106.677 suara.
Baca juga: PKS Laporkan Penggelembungan Suara di 5 Kab/Kota Dapil Aceh 1
Nofiansyah juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan penggelembungan suara tersebut ke Bawaslu Provinsi Aceh pada 19 Maret 2024, namun tidak ada penyelesaian dari permasalahan tersebut hingga saat ini.
“Penggelembungan suara tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Aceh pada tanggal 19 Maret 2024, akan tetapi tidak ada penyelesaian dari permasalahan tersebut hingga saat ini,” ujar Nofiansyah.
Dampak dari penambahan suara tersebut, berpengaruh terhadap hasil perolehan suara secara keseluruhan untuk daerah pemilihan Aceh I. Karena itu Gerindra memohon kepada Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU Nomor 360 terkait perkara tersebut.