Komparatif.ID, Banda Aceh—Errornya sistem BSI (Bank Syariah Indonesia) sejak Senin pagi (8/5/2023) hingga Kamis dinihari, menyebabkan warga Aceh kelimpungan. Menteri BUMN Erick Thohir mengakui bila sistem BSI kena serangan ransomware.
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya, Kamis (11/5/2023) saat menyertai Partai Aceh mendaftarkan bacaleg ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan pihaknya sudah membangun komunikasi dengan tujuan peninjauan ulang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Saiful Bahri mengatakan buntut rusaknya sistem BSI telah membuka wacana untuk mengambalikan beroperasinya perbankan konvensional di Serambi Mekkah.
Baca: Sistem BSI Rusak, Warga Aceh kelimpungan, Ada yang Masuk Angin
Saiful Bahri mengatakan pihaknya akan berembug dengan Pj Gubernur Aceh, Kemendagri untuk mencari jalan keluar atas masalah yang telah menyebabkan rakyat Aceh merugi.
Bank Syariah Indonesia (BSI) lahir 1 Februari 2021, berasal dari penggabungan PT Bank Jasa Atha, PT Bank Syariah BRI, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.
Di Aceh Qanun Lembaga Lembaga Keuangan Syariah efektif berlaku pada Januari 2021. Dengan demikian, pemberlakukan Qanun LKS di Aceh lebih awal ketimbang lahirnya Bank Syariah Indonesia.
Peristiwa gagalnya nasabah melakukan transaksi menggunakan BSI bukan pertama kali di Aceh. Sebelumnya, telah berulang kali perbankan tersebut gagal melayani nasabah dengan performa prima. Dimulai dari pertama kali menggantikan perbankan konvensional di Aceh akibat pemberlakukan Qanun LKS, hingga saat ini, BSI telah terlalu sering membuat rakyat Aceh kecewa dan mengalami dilema.
Namun, pada Senin, 8 Mei 2023 hingga 10 Mei 2023, merupakan pengalaman terburuk. Seluruh aktivitas transaksi macet total.
Seorang petugas SPBU di Bireuen yang ditemui Komparatif.ID pada Rabu malam (10/5/2023) mengatakan banyak pemilik kendaraan roda empat yang kelimpungan saat mengisi BBM. “Uang dikantong mereka tersisa Rp3000. Mau isi minyak tak bisa tarik uang di ATM. Transaksi bangking juga tidak bisa. Gelap sudah,” sebut petugas itu sembari tersenyum.
Gelombang protes di media sosial pun terjadi. Dua kubu saling sindir di Facebook. Ada yang mendukung Qanun LKS dan menyorot kinerja BSI yang tidak maksimal sejak didirikan. Ada pula yang mengkritik Pemerintah Aceh yang ingin bersyariah di kulit saja. Mereka mengharapkan perbankan konvensional dikembalikan ke Aceh.
BSI dan Qanun LKS, Dua-duanya Sumbang Masalah
Pengamat Ekonomi Dr. Rustam Effendi,S.E.,M.Con, CFRM.,CHRA., CIFA, yang berkhidmat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala, Jumat (12/5/2023) mengatakan masalah di Aceh yang lahir akibat buruknya sistem BSI, tidak bermuasal dari BSI semata. Sumbangsih Qanun LKS juga sangat besar.
Rustam Effendi mengatakan sejak draft Qanun LKS dibahas tiga tahun lalu, ia sudah mengingatkan upaya pembenahan ekonomi di Aceh harus hati-hati. Karena secara persentase kontribusi ekonomi Aceh untuk nasional di bawah 2 persen. Bila salah menerapkan aturan, maka dampak buruknya sangat besar.
“Saat itu saya mengingatkan dalam jangka pendek tidak akan terlihat dampaknya. Tapi dalam jangka menengah dan panjang, akan terlihat. Tapi saat itu tidak ada yang peduli. Seakan-akan yang saya sampaikan karena tidak suka kepada syariah,” sebut pemegang lisensi Certified Financial Risk Management (CFRM) tersebut.
Pria ramah senyum yang juga telah mengantongi Certified Islamic Financial Analyst (CIFA) itu mengatakan, dari awal ia sudah mengingatkan, Aceh yang merupakan halan ekonomi terbuka, terlalu riskan bila hanya dilayani oleh satu jenis perbankan.
Dengan penerapan Qanun LKS yang sesegera mungkin mewajibkan seluruhnya masuk sistem syariah, menyebabkan lahirnya sistem pasar perbankan yang oligopoli. Bagi Aceh yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, kesempatan kerja terbatas, tentu tidak baik.
“Dari awal saya sudah ingatkan bahwa tidak sesimpel itu mengganti sistem ekonomi. Dalam simulasi ekonomi, bila satu variable kita tekan, maka variable lain juga akan terganggu. Bila suku bunga terganggu, investasi akan terhambat. Demikian juga yang lain.”
Secara ekonomi, rusaknya sistem BSI yang sampai hari ini belum pulih secara maksimal, merupakan buah dari pilihan yang telah diambil. “Apa yang kita tabur, itu yang dituai,” kata Rustam.
Di Aceh, rakyat hanya punya pilihan antara BAS, BSI, dan BCA. itu yang besar. Tapi yang kena masalah adalah pionernya yaitu BSI.
“Dulu saya ingatkan, semestinya pemberlakuakn Qanun LKS diberlakukan secara bertahap. Butuh waktu selama 10 tahun masa transisi. Nanti rakyat akan memilih. Tapi saran itu tidak ada yang mendengar. Ya sudahlah. Kita nikmati saja buah dari pilihan tergesa-gesa itu,” imbuhnya.
Pengamat Ekonomi Dr. Amri tidak mau banyak memberikan komentar. “Sejak sosialisasi Qanun LKS saya sudah ingatkan. Bahwa ekonomi Aceh bukan sebatas Banda Aceh sampai Tamiang. Tapi tak ada yang peduli. Masukan saya dianggap sebagai upaya menghambat pemberlakukan sistem keuangan syariah,” sebut akademisi yang getol memberikan masukan kepada pemerintah perihal ekonomi.
Untuk saat ini dia menyarankan supaya BSI memperkuat sistemnya, supaya kejadian tersebut tidak berulang. “Monopoli sudah dilakukan akibat dari peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Mau apalagi.”
Amri mengingatkan rakyat Aceh memeriksa saldo di BSI. Karena tidak ada jaminan uang mereka tidak hilang. Karena sistem BSI saja dapat diacak-acak dengan ransomware, konon lagi simpanan nasabah. Tentu bila diambil oleh pelaku pengrusakan sistem, dengan mudah dapat dilakukan.
Solusi lain, beri peluang kepada perbankan lainnya yang setara masuk ke Aceh. sebagai jantung keuangan, keberadaan perbankan besar sangat vital. Gangguan layanan akibat rusaknya sistem seperti yang dialami BSI tentu tidak akan menjadi kendala besar andaikan ada perbankan setara yang beroperasi di Aceh.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Berhenti Sementara Gunakan BSI
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, dalam suratnya bernomor: S-852/KPN.0.101/2023, bertanggal 11 Mei 2023, menerbitkan surat perihal penghentian sementara penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia.
Surat yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh, menetapkan tiga hal. Pertama, dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan, telah dilakukan tindakan mitigasi berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.
Kedua, pemutusan sementara koneksi tersebut berdampak pada terhentinya pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis.
Ketiga, guna memitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sebenuhnya.
Surat Mohamad Hadad merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-665/PB.3/2023, tanggal 11 Mei 2023, perihal penghentian sementara penggunaan Bank Operasional BSI.