Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Bolehkah?

Qadha Puasa Atau Puasa Syawal? Ini Penjelasan Quraish Shihab Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Bolehkah?
Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Setelah merayakan Hari Raya Idulfitri dengan sukacita, umat Islam memasuki bulan Syawal yang menyimpan keutamaan luar biasa dalam ibadah puasa. 

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan di bulan ini adalah puasa Syawal, yang disebut dalam hadis sebagai pelengkap dari puasa Ramadan dan ganjarannya setara puasa sepanjang tahun. 

Namun di sisi lain, banyak umat Islam juga memanfaatkan bulan ini untuk menunaikan kewajiban membayar utang puasa Ramadan, atau yang dikenal sebagai puasa qadha. 

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: bolehkah kedua jenis puasa ini digabungkan dalam satu niat dan pelaksanaan?

Perdebatan mengenai hal ini memang bukan sesuatu yang baru. Sejumlah ulama dari berbagai mazhab telah menyampaikan pendapat berbeda terkait hukum menggabungkan puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah enam hari Syawal. 

Secara garis besar, terdapat tiga pandangan utama yang berkembang di tengah masyarakat dan dirujuk oleh para ulama klasik hingga kontemporer.

Pandangan pertama datang dari kalangan ulama Hanabilah yang berpandangan bahwa hanya satu dari dua ibadah yang sah jika keduanya diniatkan dalam satu puasa. Artinya, meskipun seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal dengan niat menggabungkan qadha Ramadan dan puasa sunnah Syawal, hanya salah satu ibadah yang diterima, bukan keduanya. 

Baca jugaDahulukan Qadha Puasa Atau Puasa Syawal? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Dengan kata lain, puasa tersebut akan dihitung sebagai puasa wajib saja, atau hanya sebagai puasa sunnah, tergantung pada niat yang lebih kuat. Ini menunjukkan dalam pandangan Hanabilah, kedua jenis ibadah memiliki status dan tujuan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan secara sempurna.

Sementara itu, pendapat kedua yang didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah cenderung lebih fleksibel. Mereka memperbolehkan penggabungan puasa qadha dan puasa Syawal, dengan catatan bahwa pahala yang didapat tidaklah sempurna. 

Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi, di mana ia menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa di bulan Syawal dengan niat membayar utang puasa Ramadan tetap bisa memperoleh pahala puasa Syawal. 

Namun, untuk mendapatkan ganjaran penuh sebagaimana dijanjikan dalam hadis Nabi, maka harus dilakukan dengan niat khusus puasa sunnah Syawal yang tidak tercampur dengan ibadah lain, termasuk qadha.

Lebih jauh, Imam al-Syarqawi menekankan substansi utama dari pahala puasa Syawal adalah tercapainya enam hari puasa di bulan tersebut, meskipun niatnya bercampur. 

Akan tetapi, kesempurnaan pahala itu hanya bisa dicapai apabila puasa dilakukan dengan niat murni untuk puasa Syawal saja. Ini menjadikan pendapat ini sebagai jalan tengah yang memberi ruang bagi mereka yang ingin menunaikan dua ibadah secara bersamaan, meski dengan pahala yang mungkin tidak maksimal.

Pandangan ketiga datang dari sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah lainnya yang secara tegas melarang penggabungan dua jenis puasa ini. Menurut mereka, setiap jenis ibadah memiliki maksud dan syarat yang berbeda, sehingga tidak boleh disatukan dalam satu niat. 

Dalam perspektif ini, puasa qadha sebagai kewajiban harus dilakukan secara terpisah dari puasa sunnah, agar setiap ibadah dijalankan dengan niat dan pelaksanaan yang spesifik sebagaimana mestinya.

Dengan beragamnya pandangan ulama mengenai hal ini, umat Islam diberikan ruang untuk memilih mana pendapat yang dirasa paling sesuai dan meyakinkan. 

Namun, dari sisi kehati-hatian dalam beribadah, banyak ulama menganjurkan agar dua jenis puasa ini dilakukan secara terpisah. Alasannya tidak lain untuk memastikan bahwa kewajiban puasa Ramadan benar-benar tertunaikan secara utuh, dan pahala puasa sunnah Syawal pun dapat diraih secara maksimal sesuai dengan ketentuan syariat.

Karena itu, pilihan yang paling aman dan dianjurkan oleh sebagian besar ulama adalah mendahulukan puasa qadha terlebih dahulu. 

Setelah utang puasa Ramadan selesai ditunaikan, barulah seseorang menjalankan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Mengingat bulan Syawal memiliki durasi sebulan penuh, maka waktu untuk melaksanakan kedua ibadah ini sejatinya cukup luas, asal dilakukan dengan perencanaan yang baik.

Semoga bermanfaat!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here