Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Bila Kembali Mangkir

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Kompas.com.
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Kompas.com.

Komparatif.ID, Jakarta– Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan mengambil langkah tegas terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang dua kali absen dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. K

Melansir cnn.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kepolisian memiliki opsi untuk menghadirkan tersangka secara paksa jika panggilan sebelumnya tidak diindahkan.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya, Rabu (1/1/2024).

Ade Safri menjelaskan koordinasi terus dilakukan antara pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan kelanjutan kasus ini. “Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” lanjutnya.

Baca juga: Wartawan Aceh Cukur Rambut, Demi Rayakan Firli Jadi Tersangka

Ia menyebutkan, penyidikan terhadap Firli Bahuri telah melibatkan tim gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Bahkan, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan pada Desember 2024 untuk memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini.

Menurut Ade Safri, KPK mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh tim penyidik gabungan. Dalam proses tersebut, pihak penyidik juga telah menjawab sejumlah rekomendasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.Ia menegaskan penyidikan akan selesai secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali, termasuk dua kali saat masih berstatus saksi.

Meski begitu, dalam panggilan terbaru, Firli mangkir dengan alasan menghadiri kegiatan pengajian. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, membenarkan ketidakhadiran tersebut dan menyatakan bahwa kliennya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here